Kejati Riau Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru

0 104

DERAKPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (Amatir) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2025, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan. Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025, tercatat sedikitnya 101 paket kegiatan Sosper dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp4,64 miliar.

Ketua LSM Amatir, Nardo Pasaribu mengungkapkan setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan Sosper. Komponen paket ini terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp91,86 juta untuk masing-masing wakil rakyat.

Namun, kegiatan Sosper tersebut diduga hanya terlaksana satu kali sepanjang periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, dokumen realisasi APBD Perubahan justru mencatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan serupa.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penganggaran ganda maupun kegiatan yang tidak terlaksana penuh sebagaimana tercantum dokumen pertanggungjawaban. Potensi kerugian keuangan negara dari kegiatan Sosper ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar. Angka tersebut belum mencakup dugaan penyimpangan pada anggaran perjalanan dinas atau SPPD yang turut masuk dalam laporan.

Proses perencanaan anggaran juga menjadi perhatian krusial. APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025 diketahui baru disahkan Selasa (30/9/2025). Praktis, seluruh 101 paket kegiatan harus direalisasikan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan hingga tutup tahun anggaran.

Rentang waktu yang relatif singkat ini patut menjadi perhatian penyidik kejaksaan. Setiap anggota dewan dituntut melaksanakan dua kegiatan Sosper secara bersamaan, memunculkan indikasi pola penghabisan anggaran menjelang tutup buku tanpa pelaksanaan kegiatan yang riil dan memadai.

Proses penyusunan APBD Perubahan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan dokumen anggarannya ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Sekretariat DPRD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memegang peranan penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Oleh karena itu, penyidik diminta menelusuri seluruh rantai penganggaran tanpa sebatas berfokus pada pelaksana teknis.

“Pencairan anggaran yang diduga tidak sejalan dengan realisasi kegiatan di lapangan menunjukkan adanya kemungkinan kelemahan pengawasan, kelalaian administrasi, atau bahkan unsur kesengajaan yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Nardo, Kamis (25/6/2026), dalam keterangannya ketika dikonfirmasi wartawan.

Amatir mendesak Kejati Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap kegiatan Sosper dan SPPD DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025. Penyidik diharapkan memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, kuitansi pembayaran, hingga laporan pelaksanaan dari masing-masing anggota legislatif.

Pihak penyidik juga diminta memanggil seluruh vendor penerima pembayaran guna memastikan kesesuaian antara transaksi keuangan dengan pekerjaan fisik. Kejati turut didorong untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau guna melakukan audit investigatif agar besaran potensi kerugian negara terhitung secara pasti dan objektif.

Desakan pengusutan ini mengemuka di tengah proses hukum perkara dugaan SPPD fiktif yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penyidikan perkara tersebut telah bergulir sejak Desember 2025 dan diwarnai dengan penggeledahan sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Kasus SPPD fiktif tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah penyidik mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp1,13 miliar. Proses hukumnya sempat diwarnai insiden penyembunyian barang bukti berupa cap stempel sejumlah instansi dan buku rekening oleh oknum staf Sekretariat DPRD. Dalam perkara itu, oknum staf berinisial Jhonny Andrean telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hingga laporan ini diserahkan, belum ada tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru maupun pihak-pihak terkait lainnya yang namanya ikut terseret dalam laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.