Kasus Dugaan Fee Proyek Penyedia Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025, Tiga Pejabat Siak Jadi Tersangka

0 77

DERAKPOST.COM – Tiga orang pejabat di lingkung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa, yaitu anggaran tahun 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa kepada para pemenang tender.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz SH MH, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup yang mengungkap adanya dugaan pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Galih, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa terhadap para penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Penyidik menduga permintaan fee tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain itu untuk memenuhi permintaan tersebut. Uang yang terkumpul kemudian diduga disimpan dan dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja lainya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka itu diduga berhasil kumpulkan uang sekitar Rp421 juta dari praktik tersebut. Uang itu
diduga dinikmati dan/atau digunakanya untuk kepentingan para tersangka, serta anggota Pokja lainnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut dari para tersangka maupun anggota Pokja lainnya sebagai barang bukti.

Kejari Siak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana  tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.  (Rishki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.