Sah…. IZI Perwakilan Sumbar Terima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kanwil Kementerian Agama

0 60

DERAKPOST.COM – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Sumatera Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Terbitnya SK tersebut menjadi bukti bahwa IZI Sumbar telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam aspek kelembagaan, tata kelola, kepatuhan regulasi, akuntabilitas, serta pengelolaan dana zakat profesional dan amanah.

Penerbitan SK perpanjangan izin operasional ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat terhadap lembaga amil zakat yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat. Melalui proses tersebut, pemerintah memastikan bahwa lembaga pengelola zakat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dengan diterbitkannya SK perpanjangan izin operasional tersebut, IZI Sumbar dapat terus melaksanakan penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara legal dan terstruktur. Perpanjangan izin ini sekaligus menjadi penguatan terhadap komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para muzakki serta menghadirkan program-program yang berdampak bagi mustahik di berbagai wilayah Sumatera Barat.

SK Perpanjangan Izin Operasional tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh H. Edison, M.Ag, selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, kepada Abdul Ghofur, SE selaku Kepala Perwakilan IZI Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Lebaran Yatim 1448 Hijriah yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan SK menjadi simbol sinergi yang terus terjalin antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dengan lembaga pengelola zakat dalam upaya memperkuat tata kelola zakat akuntabel dan berdampak bagi masyarakat. Diharap kehadiran berbagai pemangku kepentingan pada kegiatan Lebaran Yatim tersebut semakin menegaskan penting kolaborasi dalam memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selama menjalankan amanah sebagai lembaga pengelola zakat, IZI Sumbar telah menghadirkan berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan sosial kemanusiaan. Program-program tersebut meliputi beasiswa pendidikan, bantuan ekonomi produktif, layanan ambulans gratis, pengantaran jenazah, pendampingan yatim dan dhuafa, bantuan kebencanaan, program pemberdayaan UMKM, serta berbagai layanan sosial yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.

Abdul Ghofur, SE selaku Kepala Perwakilan IZI Sumatera Barat, menyampaikan rasa syukur atas diterbitkan SK Perpanjangan Izin Operasional tersebut. “Alhamdulillah, kami ini bersyukur atas diterbitkannya SK perpanjangan izin operasional ini .Artinya, kepercayaan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menjadi motivasi bagi seluruh amil IZI Sumbar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan amanah,” ujarnya.

Sementara itu, H Edison, M.Ag, selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, mengapresiasi IZI Sumbar telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam proses perpanjangan izin operasional. Sehingga terbit perpanjangan izin IZI Perwakilan Sumatera Barat. Diharap dan semoga IZI Sumbar senantiasa dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.

Perpanjangan izin operasional ini menjadi momentum bagi IZI Perwakilan Sumbar dinakhodai (kepemimpinan) Abdul Ghofur akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat luas guna mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. Dengan legalitas kembali diperpanjang oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. (Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.