Wow…. Dua Tersangka Korupsi KONI tak Ditahan Pihak Kejari

0 83

DERAKPOST.COM – Dua orang tersangka, yakni LK dan TAR, didalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan atas dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), karena dianggap sangat kooperatif.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari Solo, Supriyanto, kepada wartawan, membeber alasan mendasar di balik kebijakan untuk tidak langsung menahan kedua tersangka. Menurutnya, langkah diambil karena kedua tersangka dinilai sangat kooperatif selama menjalani rangkaian proses pemeriksaan.

“Dua tersangka tersebut, adalah LK selaku Ketua KONI Solo periode 2021-2025 serta TAR, yang merupakan mantan bendahara. Keduanya, diduga kuat menyalahgunakan alokasinya dana hibah Pemkot Solo tahun anggaran 2021-2024. Namun keduanya ini tidak ditahan karena kooperatif,” ujarnya.

Dia mengatakan, memang belum ditahan dengan pertimbangan karena dipanggil itu langsung datang juga. Jadi mereka sangat kooperatif. Jikalau ke depannya nanti tidak tahu, maka lihat perkembangannya. Tetapi sampai saat sekarang memang belum ada ditahan,” terang Supriyanto menjelaskan.

Keduanya disebut selalu memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dan memberi keterangan dengan baik tanpa berbelit-belit. Terkini, dari pihak Kejari Solo masih terus melakukan halnya pemeriksaan intensif terhadap sejumlahan saksi berkaitan kasus dugaan korupsi ini.

Langkah pemeriksaan maraton dilakukan semata-mata menguatkan pembuktian di muka sidang. “Untuk dari perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah dana KONI ditangani oleh Kejari Surakarta, saat ini alhamdulillah telah hampir selesai. Ini memeriksa 90 persen saksi,” ujarnya.

Sita Uang Tambahan Rp35 Juta
Pihak Kejari Solo juga menegaskan, telah terima hasil perhitungan resmi mengenai kerugiannya keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Barang bukti lainya itu telah disita, termasuk uang kemarin Rp320 juta sekian priode lalu.

“Dan ini, kemarin kita nambah lagi menyita sekitar Rp35 juta terkait barang bukti uang yang ada hubungan dengan halnya perkara sekarang sedang disidik,” imbuhnya. Maka katanya, atas dasar kebutuhan penyidikan, Kejari Solo berencana kembali memanggil kedua mantan pengurus teras tersebut.

Tindakan Penyimpangan Anggaran Sebelumnya, pihak Kejari Solo telah resmi menetapkan LK dan TAR tersebut, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Solo kepada KONI Solo. Dua orang pengurus teras tersebut diduga melakukan hal tindakan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Supriyanto mengungkapkan, penetapannya tersangka dilakukan adalah melalui proses penyelidikan, penyidikan, juga gelar perkara didukung alat bukti dan keteranganya saksi yang kuat. “Kami telah tetapkan tersangka, ada dua orang bertanggung jawab, yaitu LK dan TAR. Dua tersangka ini adalah mantan pengurus KONI Solo,” ujar Supriyanto. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.