Kabur 4 Tahun, Buron Kredit Fiktif di Bank Plat Merah Ini Jalan Kaki Serahkan Diri ke Kejari

0 72

DERAKPOST.COM – Liem Susilowati, yang terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp 4,5 miliar, di salah satu bank pelat merah. Dan menyerahkan diri, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Provinsi Jawa Timur ini, setelah 4 tahun jadi buron. Liem berjalan lunglai saat menyerahkan diri.

Diketahui, Liem Susilowati terpidana kasus korupsi kredit fiktif menjadi buron itu sejak 2022. Kini, memutuskan menyerahkan diri ke Kejari Surabaya, hari Jumat (19/6/2026) sekitaran pukul 16.30 WIB. Liem Susilowati merupa adik kandungnya Liauw Inggarwati, terpidana lain dalam kasus serupa, terlebih dulu ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa selama masa pelariannya, Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan beralih profesi menjadi seorang pendeta. Namun penangkapan kakak dan keponakannya beberapa pekan lalu memicu efek domino psikologis bagi dirinya.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, Terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Alasan itulah yang membuatnya akhirnya memutuskan menyerahkan diri,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, dikutip media ini.

Didera stres berat dan rasa lelah bersembunyi, Liem akhirnya memutuskan keluar dari tempat ibadah tersebut. Pada Jumat (19/6/2026) sore, pukul 16.30 WIB, ia berjalan lunglai mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada jaksa eksekutor.

Sebelumnya, dalam persidangan digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus kredit fiktif ini, bahwa Liem Susilowati melakukan aksinya bersama empat terpidana lain yang kini seluruhnya telah dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana. Setelah menyerahkan diri, jaksa eksekutor langsung menjebloskan Liem Susilowati ke Lapas Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidana badannya. (Darsono)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.