DERAKPOST.COM – Warga di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, kini menggugat PT Arara Abadi terkait pembangunan kanal di lahan mereka tanpa izin. Dimana saat ini sudah sepanjang 2 Kilo Meter (KM) digali.
Hal itu yang diketahui pada sidang lanjutan perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (8/9/2025). Perkara ini yang menyita perhatian publik karena enam warga Pulau Muda menggugat PT Arara Abadi ini terkait pembangunan kanal di lahan mereka tanpa izin.
Enam warga menjadi penggugat itu antara lain yaitu Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelalawan, Dr. Andry Simbolon, SH MH, bersama dua hakim anggota, Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga, SH MH. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat.
Dikutip dari laman Catatanriau. Diketahui dalam ruang Sidang Cakra PN Pelalawan, dua saksi tambahan dihadirkan, yakni Juliana, Sekretaris Desa Pulau Muda, serta Jumadi, petani sekaligus Ketua RT 02/RW 13 Dusun IV Pulau Muda.
Juliana menegaskan kanal yang dibangun PT Arara Abadi berada di atas lahan penggugat dan tidak pernah dilaporkan ke pemerintah desa. “Kanal dibangun PT Arara Abadi di lahan milik Jamil dan kawan-kawan. Tidak ada laporan ke desa. Justru penggugatlah yang melaporkan ke pemerintah desa hingga akhirnya dilakukan mediasi,” jelas Juliana.
Saksi lainnya, Jumadi, menambahkan bahwa kanal sepanjang ±2 km dengan lebar 8 meter dan kedalaman 6 meter itu digali bukan di lahan yang seharusnya.
“Kanal dibangun PT Arara Abadi di tengah lahan penggugat, bukan di lahan Sudirman yang punya perjanjian dengan perusahaan. Lokasinya jelas berbeda, batasnya pun lain. Ini jelas salah gali,” tegas Jumadi.
Akibat keberadaan kanal tersebut, warga tidak lagi bisa mengelola lahan mereka. Padahal, lahan itulah sumber penghidupan utama para penggugat.
Kuasa hukum warga, Sariaman SH MH dari Posbakumadin didampingi Hamdi SH dan Wahyu Pananta Negoro SH, menegaskan bahwa tindakan PT Arara Abadi masuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Kanal digali tanpa seizin pemilik lahan, tanpa sepengetahuan pemerintah desa, dan jelas merugikan warga. Janji perusahaan untuk menutup kanal atau membangun jembatan juga tidak pernah ditepati. Karena itu, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” ungkap Sariaman.
Dalam gugatan tersebut, warga menuntut ganti rugi senilai Rp 5 miliar yang terdiri dari Rp 4 miliar kerugian materiil dan Rp 1 miliar immateriil.
Sementara itu, penasehat hukum PT Arara Abadi, Sartono SH, memilih bungkam ketika dimintai tanggapan usai persidangan.
PN Pelalawan menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat, 12 September 2025, dengan agenda pemeriksaan setempat untuk meninjau langsung objek sengketa di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena dianggap bisa menjadi preseden penting dalam sengketa agraria antara warga dan perusahaan besar di Kabupaten Pelalawan. (Dairul)