DERAKPOST.COM – Pria di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, tepat di Kabupaten Kampar ini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, IS (34) diduga melakukan tindak pidana perjudian jual beli chip Higgs Domino.
Terkait ini, Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu 8 November 2023 di sebuah warung yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, pelaku ini melakukan jual dan beli chip judi online,” kata Sibarani, Jumat (10/11/2023).
Penangkapan berawal saat Kanit Intel Polsek Tambang AIPDA J Sianipar mendapat informasi masyarakat, kalau di Desa Kualu Nenas itu ada salah satu warga yang mengadakan jual beli chip perjudian jenis game Higgs Domino.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang duduk santai di warung.
“Anggota Reskrim Polsek Tambang melakukan penangkapan pelaku yang sedang duduk di dalam warung sambil menjual chip yang diduga sebagai bandar atau penjual chip perjudian game Higgs Domino,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti handphone Samsung Galaxy A5 yang digunakan untuk memperjualbelikan chip game Higgs Domino.
“Kita amankan juga uang Rp1,085 juta yang diduga hasil penjualan chip Higgs Domino. Dari pengakuannya, ia melakukan jual beli chip ini sudah sejak dua tahun terakhir,” tutupnya. **Fad