DERAKPOST.COM – Enam orang dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dilaporkan pada Polda Riau. Mereka dilaporkan oleh Rektor UIN Suska Riau, Hairunnas dengan dugaan pencemaran nama baik.
Keenam dosen tersebut yakni Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin. “Ya, telah kita laporkan mereka karena menyebarkan fitnah hingga merugikan universitas,” ujar Hairunnas kepada media. Dalam laporannya, Hairunnas lampirkan sejumlah alat bukti seperti video dan foto.
Sementara sebelumnya, sejumlah dosen tersebut juga melaporkan Rektor tersebut ke Polda Riau dan KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus Islam tersebut, termasuk pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai.
Irwandra salah satu dosen menjelaskan bahwa mereka telah berupaya melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tetapi tak kunjung selesai.
“Kami mendatangi KPK Selasa kemarin untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai,” sebut Irwandra, beberapa waktu lalu.
Selain pemotongan remunerasi, mereka juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.**Fad