Wow….. Eks Sekdako Pekanbaru MN dan JS Jadi Tersangka Perusakan Perkebunan di Rumbai

0 207

 

DERAKPOST.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, MN jadi sebagai tersangka, karena dugaan melakukan perusakan tanaman sawit di sebuah perkebunan yang di Kecamatan Rumbai.

Selain MN, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni JS. Atas penetapanya tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan pada Pengadilan Negeri (MN) Pekanbaru.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut. “Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit,” ujar Asep,

Asep menyebut, di kasus itu, para pihak mengklaim kepemilikan lahan. Namun salah satu dari pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN ini. Itulah yang dilaporkan perusakannya.

“Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J,” imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini, dikutip

Terkait penanganan kasus ini, Asep menjelaskan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan ditembuskan kepada tersangka.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” bebernya.

Diketahui, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.

Dalam hal ini MN dan JS meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil,” tegas Asep. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.