40 Properti Tanah Senilai Rp5 Miliar Milik Mantan Bupati Meranti M Adil Disita KPK

0 156

 

DERAKPOST.COM – Mantan Bupati Meranti M Adil hingga saat ini masih dipenjara atas permasalah hukum. Yang saat ini sebagian besar aset mantan wakil rakyat inipun juga disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK RI Tessa Mahardhika, didalam keterangannya kepada wartawan. Dia juga mengatakan, penyitaan aset milik M Adil ini dibacakan dalam persidangan pada waktu lalu digelar.

Disebutkan dia, bahwasa dalam penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka itu yang tersebar beberapa wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal estimasi nilai aset kekayaanya kurang lebih Rp5 miliaran.

Kesempatan itu, Tessa Mahardhika dalam hal ini, tim penyidik juga sudah tempatkan dan akan memasang tanda penyitaan di 40 tanah tersebut. Dikatakan dia, dalam hal ini KPK juga memeriksa 37 saksi dalam kasus korupsi itu.

“Untuk hal mendalami dugaan penerimaan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan M Adil. Saat sekarang, KPK sudah melakukan pemeriksaanya terhadap 37 saksi. Dengan harapan ada titik terang,” sebutnya.

Tessa Mahardhika juga mengatakan, untuk hal ini pihaknya (KPK) berterimakasih pada para pihak yang telah terlibat dalam proses penyidikan, serta mengapresiasi kontribusi masyarakat serta laporan untuk meungkap kasus ini. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.