27 Maret hingga 9 April 2026 Pendaftaran Seleksi Calon Direktur BUMD PT PER, Ini Ketentuan Persyaratannya…….
DERAKPOST.COM – Pendaftaran untuk hal seleksi bagi calon Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Perseroda. Saat ini, resmi dibuka. Yakni terhitung mulai tanggal 27 Maret hingga 9 April 2026.
Diketahui bahwa PT PER merupakan salah satu BUMD milik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pembukaan yang melalui Panitia Seleksi (Pansel). Untuk hal berkas pendaftaran dapat dikirim melalui Pos Kilat yang ditujukan ke Pansel Calon Direktur PT PER Perseroda di Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lantai 3, Kantor Gubernur Riau.
“Hari ini pansel resmi umumkan untuk pendaftaran seleksi calon Direktur PT PER Perseroda,” kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Sri Irianto, Kamis (26/3/2026).
Untuk pengumuman seleksi administrasi sendiri akan dilaksanakan pada 15 April 2026. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) pada 20-24 April 2026.
“Hasil UKK nanti diumumkan pada 27 April. Kemudian untuk wawancara akhir dengan pemegang saham tanggal 30 April 2026,” ujarnya.
Berikut 16 persyaratan yang ditetapkan pansel harus dipenuhi calon Direktur PT PER Perseroda:
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. empunyai akhiak dan moral yang baik
4. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Repubiik Indonesia
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat
dari rumah sakit pemerintah
6. Memiliki keahiian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan
7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah
8. emahami manajemen Perusahaan
9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahan:
10. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu)
11. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim
12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh Iima) tahun dan paling tinggi 55 (Iima puluh lima tahun) pada saat mendaftar pertama kali
13. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah
15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana: dan
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif. (Dairul)