15 Tahun Buronan Koruptor Hamdun Ini Pilih Jadi Petani, Akhirnya Ditangkap Saat di Sawah

0 280

 

DERAKPOST.COM – Terpidana korupsi ini, ditangkap setelah buron 15 tahun. Hamdun menjadi buronan atas kasus korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) dari Bank Indonesia, akhirnya ditangkap saat sedang berada di sawah.

Terpidana yang divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta ini, mengalihkan kehidupannya menjadi petani setelah terlibat dalam kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar..Hamdun, yang berasal dari Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melarikan diri sejak tahun 2008. Penangkapan ini menjadi titik akhir dari perburuan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, memberikan penjelasan detail terkait penangkapan tersebut. “Hamdun ditangkap oleh tim gabungan dari Intelijen Kejari Mataram dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.00 WITA di Kaltim,” ungkap Bagus, seperti dilansir detikBali, Jumat (26/5/2023).

Ia juga mengklarifikasi bahwa Hamdun divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 juncto putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.

Bagus mengungkapkan, “Hamdun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.”

Kronologi penangkapan Hamdun dimulai ketika tim Intelijen Kejari Mataram dan Tim AMC Kejagung RI bergerak menuju Desa/Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tempat Hamdun bersembunyi. Keberadaan Hamdun terungkap di sekitar lokasi persawahan, dan tanpa perlawanan, Hamdun pun berhasil ditangkap. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.