1.150 Pendamping Desa Di PHK, LDI Desak Kemendes RI Bentuk Tim Investigasi Dan Turun Ke Sumut

0 143

DERAKPOST.COM – Seiring sudah terbitnya Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 tahun 2025 yang secara tertulis diterbitkan tanggal 19 Agustus 2025, ini jadi pedoman dalam pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional, menggantikan Keputusan menteri Desa Nomor 143 tahun 2022 dalam pelaksanaan pendampingan di masyarakat.

Seperti dikutip dari laman INDONESIA98. Hidayat, seorang pemerhati Kebijakan Publik dari Lingkar Demokrasi Indonesia, melihat dinamika yang terjadi di Sumatera Utara atas terbitnya Surat Keputusan Kepala BPSDM nomor 733 tahun 2025 yang mengakibatkan sekitar 1.150 orang Tenaga Pendamping Desa yang di putus kontraknya menjadi preseden buruk bagi pemerintah disaat Sumatera Utara terkena bencana.

“Upaya pemenuhan hak sebagai Pendamping Desa menjadi tanggung jawab pemerintah , sesuai regulasi yang dituangkan dalam Kepmendesa Nomor 294 tahun 2025,” ujar Hidayat. Ditambah dia, bahwa prores pengadaan kembali Tenaga pendamping desa terlebih dahulu diterbitkannya hasil Evaluasi Kinerja (Evkin) yang menjadi dasar perpanjangan Kontrak Tenaga Pendamping Desa sesuai dalam pasa-pasal yang tertuang pada bahagian tentang Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Katanya, secara administratif dimana Surat Keputusan beredar yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM terasa janggal, karena tidak adanya dibubuhkan tanggal penerbitan surat dan pada lampirannya tidak tertulis nomor SK dan tanggal penerbitannya. Lebih lanjut, jelas Hidayat lagi bahwa situasi ini semakin membuat gaduh di kalangan Pendamping Desa di Sumatera Utara.

“Ada indikasi perbuatan melanggar hukum dan bukti-bukti kuat terkait hal ini telah tersebar di media sosial dan telah ramai diperbincangkan publik atas adanya dugaan pungutan dengan angka yang fantastis yang dilakukan oleh oknum-oknum pengelola program ditingkat Sumut untuk dapat diperpanjang sebagai pendamping desa di Sumatera Utara, “ Hidayat.

Lingkar Demokrasi Indonesia (LDI) meminta dan mendesak kepada Kementerian Desa PDTT untuk dapat menurunkan Tim Investigasi di Sumatera Utara agar tidak terjadi konflik yang meluas  antara sesama anak bangsa yang dapat menggangu kondusifitas di wilayah Sumatera Utara .

“Mendesak Kementerian Desa untuk segera bentuk tim investigasi dan secepatnya juga turun ke Sumut untuk tuntaskan keributan sebelum keadaan semakin tak terkendali,” tegas Hidayat dengan serius. Sebutnya, upaya wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Membangun Dari Desa merupakan, jadi tangung jawab semua pihak dan seluruh elemen anak bangsa.  ( Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.