DERAKPOST.COM – Diketahui hal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis menjadi perhatian. Pasalnya ini pengelolaanya limbah lingkungan di RSUD tersebut, diketahui belum divalidasi sejak 2018.
Dari data dihimpun media ini, yaitu selama delapan tahun terakhir, pembangunan pada gedung baru telah dilakukan di lingkungan rumah sakit miliknya pemerintah setempat tersebut. Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan terkait pemenuhan persyaratan lingkungan atas penambahan dari fasilitas
rumah sakit tersebut.
Isnadi dari Ketua DPD LSM TOPAN RI, pada permasalahan ini menyebut, pembangunan gedung baru itu, semestinya diikuti dengan penyusunan adendum AMDAL dan atau hal adanya itu dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Karena menurutnya, pembaruan dokumen tersebut diperlukan itu untuk memastikan seluruh aktivitas dan fasilitas rumah sakit memiliki dasar persetujuanya lingkungan sesuai ketentuan.
“Jika ada rumah sakit tetap menggunakan dokumen AMDAL lama tanpa memperbarui persetujuan lingkungan atas halnya dalam pembangunan gedung baru. Itu ada risiko bisa dikenakan sanksi administratif, denda hingga pada pembekuan izin usaha,” tegas Isnadi kepada wartawan.
Terkait belum diperbaruinya AMDAL RSUD Bengkalis itu juga dibenarkan Parulian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, ketika dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026), lalu. Dia juga menyebutkan, pada pengurusan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diterima itu pada 2022. Sementara dokumen AMDAL yang terakhir divalidasi masih berasal dari 2018.
Sementara hal itu, pihak manajemen RSUD Bengkalis, yang didampingi Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan Freddy Antoni, SE, dan Wakil Direktur Pelayanan dr. Recky Chairunas. Dikatakan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Ns. Tino Suhendro, dokumen AMDAL rumah sakit ini, belum divalidasi kembali.
Tino mengatakan pihaknya saat ini sedang atau tengah menyiapkan dokumen AMDAL untuk selanjutnya diajukan itu kepada DLH Provinsi Riau. Ia juga mengatakan, bahwa terakhir divalidasi itu tahun 2018. Sekarang lagi menyusun dokumen AMDAL. Diterang dia, sejauh ini pihaknya baru ada menerima teguran dari DLH Provinsi Riau, yang belum dikena denda maupun sanksi lainnya.
Persoalan lainnya, turut menjadi perhatian adalah tidak beroperasinya insinerator atau alat pemusnahan limbah medis berbahaya dan infeksius (limbah B3). Peralatan itupun dilaporkan ada mengalami kerusakan sejak hampir setahun terakhir dan ini belum juga dapat diperbaiki. Sebagai alternatif, RSUD Bengkalis ada menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelola limbah B3. (Dairul)