Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ini Dipertanyakan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin 

DERAKPOST.COM – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, mempertanyakan usul perpanjanganya masa jabatan kepala desa melalui Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat bertemu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad,

Dalam hal ini, Khozin menilai kalau usulan tersebut mengancam iklim demokrasi di tingkat desa. Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin.

Hal disampaikan sebagaimana hal dikutip dari laman CNNIndonesia, saat dihubungi, Jumat (11/9/2026). Anggota Komisi DPR bidang politik dan pemerintahan itu menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis.

Politisi PKB ini berpandangan, alasan persoalan fiskal tak bisa dijadikan alasan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui proses pilkades langsung. Apalagi, saat ini tak ada kondisi force meajure yang memaksakan pilkades ditiadakan atau ditunda.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” katanya.

Menurut Khozin, perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan hanya akan memantik dinamika di tingkat desa. Sebab, pemilihan secara berkala di tingkat desa merupakan mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat di desa.

“Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demorkatisasi di Indonesia,” kata Khozin.

Sebagaimana diketahui asosiasi Kades itu temui Dasco, untuk minta tambah masa jabatan dan hapus Pilkades. Pertemuan itu berlangsung hari Rabu (9/9/2026). Mereka menuntut untuk bisa kembali melanjutkan masa jabatan, sebagai pj, meski masa jabatan mereka telah habis delapan tahun, dari semula enam tahun, merujuk UU Desa yang baru.

Mereka meminta agar pemerintah daerah tak menunjuk pj kepala desa dari ASN, melainkan dari mereka sendiri efisiensi hingga keberlanjutan program pemerintah.

Bahkan, dalam tuntutannya, mereka meminta agar pilkades bisa dihapuskan untuk periode tertentu. Saat ini, kata dia, total ada 36 ribu kepala desa secara nasional yang akan habis masa jabatan pada 2026 hingga 2029.

“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Ketua Umum Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) Jaro Muhadi dalam pertemuan. (Dairul

DPRjabatanKadesmasa
Comments (0)
Add Comment