DERAKPOST.COM – Muhammad Khozin ini, menegaskan bahwa tiga target utama yang ingin dicapai DPR RI melalui beleid. Hal itu, disebut oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Bahwa, hal ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani memiliki aset serta penghidupan layak,” ujar Khozin seperti dikutip dari laman Kompas, Kamis (10/9/2026).
Khozin mengatakan, aturan-aturan di RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan untuk mengoreksi struktur penguasaan dan pemilikan lahan yang timpang.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” jelas Khozin.
Khozin mengatakan, ini salah satu upaya mengurangi ketimpangan tersebut adalah melalui redistribusi tanah ke masyarakat yang tidak memiliki tanah.
Dia mengatakan, masyarakat ini penerima redistribusi tanah juga harus mendapatkan dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata supaya tanah diberikan dapat meningkatkan penghidupan.
Sementara itu, untuk dapat menyelesaikan konflik agraria struktural, negara ini harus berani mengoreksi akan hal kebijakan dan penguasaan tanah yang menjadi sumber konflik.
Khozin mengatakan, sebab banyak perkara agraria muncul diakibat keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaannya tanah berskala besar, tidak dipenuhi kewajibanya pemegang konsesi, atau belum diakui akan wilayah masyarakat adat.
“Konflik agraria struktural yang tidak akan selesai ini hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara itu, sudah harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan bahkan hal penguasaan itu melahirkan ketidakadilan,” tegas Khozin.
Politisi PKB itu menekankan, penyelesaian konflik agraria ini tidak boleh berhenti pada mediasi, apabila ketimpangan kekuasaan dan pelanggaran yang menjadi akar konflik tetap dipertahankan.
Dengan RUU ini, lanjut Khozin, negara juga nantinya dapat meninjau kembali hak atau izin bermasalah, mengembalikan tanah itu kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan, memulihkanya penghidupan masyarakat yang terdampak.
Adapun target lainnya adalah memberikan perlindungan yang lebih mendasar bagi petani gurem. Khozin menilai, legalisasi lahan yang terlalu sempit tidak otomatis membuat petani keluar dari kemiskinan.
“RUU Reforma Agraria ini, akan menjawab persoalan petani gurem yang secara lebih mendasarkan, karena legalisasi atas lahan terlalu sempit tak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” jelas Khozin.
Oleh karena itu, Khozin menegaskan tanah hasil reforma agraria, harus diberi kepada masyarakat yang benar-benar hidup dan bekerja dari tanah tersebut.
“Tanah reforma agraria itu, harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan yang menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang didistribusi harus lerkuat penghidupan penerimanya,” tutur Khozin.
Khozin juga menambahkan, RUU Reforma Agraria, mengatur pengamanan terhadap konsentrasi ulang tanah. Dengan begitu, pemerintah harus mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, halnya kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, serta bentuk penguasaan tidak langsung yang dapat digunakan untuk menghindari pembatasan.
Dia menekankan petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat kehilangan tanah akibat konflik agraria sebagai kelompok yang harus diprioritaskan.
“Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” pungkas Khozin.
Sebagaimana diketahui, hal RUU Reforma Agraria mulai dibahas Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Sehari sebelumnya, Baleg DPR selesaikan draf RUU tersebut yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Draf RUU yang diantara lain mengatur pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum, redistribusi dan restitusi tanah.
Serta pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Terkait Konflik Agraria RUU tersebut juga mengatur penyelesaian konflik agraria, partisipasi masyarakat, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Draf RUU juga mengatur obyek reforma agraria yang mencakup tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sementara subyek reforma agraria meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat. (Dairul)