Waduh…. Nama Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba jadi Sorotan Masuk Kategori Desil 4

DERAKPOST.COM – Nama dari Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba, kini menjadi sorotan. Ini setelah namanya dikabarkan masuk dalam daftar penerima Bansos di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Hal yang bermula, dari temuan nama Eva tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Eva Stevany Rataba itu, dari Fraksi NasDem menjadi sorotan. Karena Desil itu, merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan.

Dimana masyarakat yang berada di Desil 1 hingga 4 yaitu sangat miskin hingga rentan miskin, dan merupakan kelompok prioritas utama penerima bansos pemerintah. Yang jadi sorotan itu pengelompokan Eva dalam Desil 4 dan sebagai warga kategori rentan miskin itu dinilai tidak relevan mengingat ia tercatat di LHKPN yaitu mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp3.501.388.564.

Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Data itu ia sampaikan ke KPK pada 6 Maret 2026. Terdapat penurunan sebesar Rp11.175.084.520 dari laporan tahun sebelumnya tanggal 8 Maret 2025.

Eva sendiri mengaku heran dan dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menerima atau menikmati bantuan sosial dari pemerintah. “Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, yang seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.

Legislator dari Dapil Sulsel 3 ini mengaku mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Torut untuk halnya mempertanyakan data tersebut dan mendesak adanya verifikasi ulang. Itu kata Eva, yang akan dilakukanya pihak Dinsos Torut. Namun, Eva mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber serta riwayat pembaruan data.

Ia tidak ingin status kepesertaan program bantuan pemerintah ini menjadi salah sasaran. “Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” ucap Eva.

Menurutnya, kekeliruan ini harus menjadi momentum agar pemutakhiran data bansos menjadi atensi serius agar hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terampas.

“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” jelas Eva menambahkan.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, membenarkan bahwa nama Eva memang masuk ke dalam desil 4. Meski demikian, ia menepis kabar Eva penerima bansos PKH.

“Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ungkap Elias, Ahad (6/9/2026).

Elias menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan ini setelah Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut untuk mempertanyakan status desil-nya.

“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” tuturnya.

Terkait penyebab nama Eva bisa terkategorikan sebagai kelompok rentan miskin, Elias menyatakan bahwa pendataan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), dan bukan satu-satunya syarat mutlak penerima bansos.

“Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” terang Elias. Sambungnya, soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu. (Dairul)

desilDPRNasDem
Comments (0)
Add Comment