Tak Bawa SIM Kendaraan, Begini Cara Mengakses di Digital

DERAKPOST.COM – Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini memiliki alternatif menunjukkan bukti kepemilikan SIM saat pemeriksaan di jalan. Korlantas Polri menyediakan layanan SIM Digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM Digital yang sudah diaktifkan dapat ditampilkan melalui ponsel dan digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi. Layanan SIM Digital dapat menjadi pilihan praktis bagi pengendara yang memiliki SIM aktif.

Dokumen tersebut dapat diakses melalui ponsel ketika dibutuhkan, termasuk saat pengendara menjalani pemeriksaan oleh petugas di jalan. Namun, pengendara perlu memahami bahwa SIM Digital berbeda dengan sekadar menyimpan foto SIM fisik di galeri ponsel.

Pengendara itu, harus melakukan proses digitalisasi, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri agar SIM dapat tersimpan dan diverifikasi secara resmi. Bagi pemilik SIM yang ingin mengaktifkan SIM Digital, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dikutip dari laman Kompas. Berikut halnya langkah-langkahnya:
*Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
* Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
*Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP. Pilih menu SIM Nasional pada halaman utama.
*Pilih opsi Digitalisasi. Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongannya.
* Setelah proses selesai, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Pemilik kendalanya memiliki lebih dari satu golongan SIM, dapat menyimpan beberapa SIM dalam satu akun. SIM Digital itu, juga dilengkapi QR Code dinamis yang berubah secara berkala untuk halnya meningkatkan keamanan serta kurangi risiko pemalsuan dokumen.

Saat pemeriksaan, petugas dapat memindai QR Code pada aplikasi untuk memverifikasi data pemilik SIM melalui sistem Korlantas Polri.

SIM Digital juga telah dilengkapi sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membantu melindungi data pribadi pemilik SIM.

SIM Digital juga dilengkapi fitur keamanan yang mencegah penyalahgunaan melalui tangkapan layar, karena screenshot tampilan SIM akan menghasilkan gambar berwarna gelap di galeri.

Pengendara tetap disarankan memastikan SIM Digital sudah aktif dan dapat diakses sebelum berkendara agar dapat digunakan saat diperlukan dalam pemeriksaan di jalan.

Pengganti SIM Hilang?

Mengacu Undang-undang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan kedudukan hukum SIM Digital sama dengan SIM fisik karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik,” kata Prianggo.

Maka dari itu, pemilik SIM yang kehilangan SIM fisik masih dapat menggunakan SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan SIM, selama masa berlakunya belum habis. Meski begitu, masyarakat tetap harus mengurus penggantian SIM yang hilang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila SIM fisik hilang dapat menggunakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri selama masa berlakunya belum habis, kemudian untuk pengurusan SIM hilang melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri,” ucap Prianggo.

Regulasi Turunan

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi turunan, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf b yang menyebutkan bahwa penggantian SIM yang hilang wajib melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPL) dari Polri.

Dengan demikian, keberadaan SIM Digital dapat memudahkan pemilik SIM ketika kartu fisiknya hilang karena tetap bisa ditunjukkan selama masa berlakunya masih berlaku. Meski begitu, pemilik SIM tetap harus mengurus penerbitan SIM pengganti di Satpas dengan memenuhi seluruh persyaratan telah ditetapkan. (Dairul)

digitalkendaraanSIM
Comments (0)
Add Comment