DERAKPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemindahan warga binaan dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah administratif dalam sistem pemasyarakatan, bukan bentuk hukuman tambahan ataupun bagian dari putusan pengadilan.
Pemindahan warga binaan ke Nusakambangan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan berbasis asesmen risiko, terutama bagi mereka yang dikategorikan berisiko tinggi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, pada Sabtu (25/4/2026) terkait polemik pemindahan salah satu warga binaan yang tengah menjalani proses hukum.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai spekulasi publik terkait pemindahan warga binaan yang kasusnya masih dalam tahap banding.
Pemindahan dilakukan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lokasi penempatan narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Maizar menjelaskan, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 54 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dikutip dari laman Riausindo. Aturan ini memungkinkan pemindahan khusus terhadap tahanan atau narapidana berdasarkan klasifikasi risiko.
Selain itu, Pasal 66 ayat (2) huruf d juncto Pasal 70 undang-undang yang sama memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk melakukan penempatan di lokasi tertentu sebagai bentuk pengamanan.
“Ini murni tindakan administratif di bidang pemasyarakatan, bukan penghukuman ulang, bukan penambahan pidana, dan tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan,” tegas Maizar.
Ia menambahkan, prosedur pemindahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni melalui pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dilengkapi berkas pembinaan, serta mendapat persetujuan pejabat berwenang hingga tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Maizar juga menegaskan bahwa status perkara yang masih dalam tahap banding tidak mempengaruhi keabsahan pemindahan. Menurutnya, proses hukum di pengadilan dan kewenangan pemasyarakatan berjalan pada jalur yang berbeda dan independen.
“Proses banding tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh oleh lokasi penahanan. Jadi narasi yang menyebut pemindahan menghambat hak banding itu tidak benar dan tidak memiliki dasar prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa baik tahanan maupun narapidana tetap wajib mematuhi tata tertib di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika terjadi pelanggaran atau potensi gangguan keamanan, maka pemindahan menjadi salah satu langkah yang dapat diambil sesuai regulasi.
Dengan penjelasan tersebut, Maizar berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait kebijakan pemindahan warga binaan ke Nusakambangan. (Dairul)