Lanjutan Kasus Suap Bupati Muara Enim Nonaktif Edison, KPK Kembali Menahan Pegawai BPK

DERAKPOST.COM – Lanjutanya dari kasus suap, yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison. KPK menahan dua orang seusai melakukan tindak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai BPK.

KPK menahan dua orang, usai melakukan itu, sebagaimana pantauan lapangan awak media, Kamis (11/6/2026), di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada di Jakarta Selatan yaitu pukul 10.15 WIB. Tampak dua orang tersebut tampak mengenakan rompi warna oranye. Keduanya juga langsung digiring ke mobil tahanan.

Informasi sementara, seperti dikutip pada laman Detik. Saat ini KPK kembali tangkap dan menahan dua orang dari pegawai BPK. Dengan, dugaanya kasus suap melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Kedua adalah pegawai itu yaitu Titin selaku ASN, dan BP Angga selaku pihak swasta.

Sebelumnya, KPK menangkap lima orang yang disebut berstatus ASN BPK dalam lanjutan penyidikan kasus Edison. KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan pengadaan proyek smart board di Muara Enim.

“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

KPK menduga ada suap yang diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK. Namun, KPK belum mengungkap detail berapa aliran duit ke pihak BPK.

“Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

KPK telah menahan empat orang dalam kasus suap Bupati Muara Enim Edison. Mereka ialah:

1. Bupati Muara Enim Edison
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. (Tulen)

BPKbupatienimKPKPegawai
Comments (0)
Add Comment