Gegara Tidak Pakai Rompi Pink Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kini Kejagung Dikritik

DERAKPOST.COM – Menyoroti hal momen penahanan mantan dari Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan hal tangan yang tidak diborgol dan tidak pakai rompi pink. Maka, lembaga Kejaksaan Agung disorot publik.

Diketahui bahwasa Febrie Adriansyah saat ini telah resmi ditahan, Jumat, (24/7/2026),   di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Jakarta. Febrie itu tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung itu sekitar pukul 23.30 WIB. Turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik abu-abu dengan dikawal oleh keamanan.

Hal yang menjadi sorotan publik tersebut, mantan jaksa itu justru tidak diborgol, dan tak mengenakan rompi tahanan atau yang  kerap disebut rompi pink, layaknya itu para tersangka saat ditahan Kejagung. Padahal, Febrie kini berstatus tersangka tiga kasus korupsi, yakni dugaanya korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sorotan itu seperti disampaikan Pengurus Besar (PB) Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kepada wartawan. Hal ini seperti dikutip dari laman Suara. Diketahui ini, mengkritik cara Kejaksaan Agung yang tampak juga mengistimewakan tersangka kasus korupsi Febrie Adriansyah ini ketika digelandang ke sel tahanan.

Seperti dikatakan oleh Sekretaris Jenderal PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil. Dia menilai langkah dari Kejaksaan Agung ini sebagai bentuk nyata dari hal ketimpangan hukum. Menurutnya, publik ini sedang disuguhkan tontonan mencederai perasaan keadilan masyarakat, mengingat rompi pink adalah simbol transparansi dan kesetaraan bagi setiap tahanan korupsi tanpa memandang status sosial atau jabatan sebelumnya.

“Ini artinya Kejaksaan Agung pertontonkan ketidakadilan kepada publik. Ini mencetak sejarah, karena baru kali ini ada tersangka korupsi yang tidak pakai rompi pink, serta tangan yang tidak diborgol,” sebut Ahmad Syahrul Fadhil, Sabtu (25/7/2026). Ia pun
mengatakan, kalau perlakuan tak biasa itu terindikasi tebang pilih didalam perlakuan terhadap aparat penegak hukum terjerat kasus pidana.

Syahrul menegaskan, potret penahananya Febrie tanpa atribut tersangka itu, tentu ini merusak asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Lebih lanjut ia juga mengaitkan insiden ini dengan arah kebijakan nasional sekarang dibawah pola kepemimpinan Presiden Prabowo. Karena, sejak awal menjabat, Presiden Prabowo itu secara konsisten menyuarakan pentingnya penegakan hukum.

Langkah Kejagung itu seolah memberikan dispensasi visual kepada tersangka Febrie Adriansyah ini dianggap bertolak belakang dengan visi besar Presiden. Maka, PB PMII mengkhawatirkan jika praktik semacam ini terus dibiarkan, tentu reputasi pemerintah di mata rakyat akan merosot tajam. “Tentu saja ini juga tak sejalan dengan komitmen presiden yang selalu menegaskan semua orang itu sama di mata hukum,” katanya.

Dia juga menambahkan ada kekhawatiran mengenai motif di balik keputusan dibuat Kejaksaan Agung tersebut. Maka PB PMII mengkritik Kejaksaan Agung karena tidak memakaikan rompi pink dan borgol kepada Febrie Adriansyah tersebut. Didalam hal ini, Syahrul pun menyatakan perlakuan khusus tersebut mencederai rasa keadilan, bahkan itu merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Diketahui bahwa Febrie Adriansyah inikan  ditahan dalam kasus korupsi dana ASABRI, Krakatau Steel, pengadaan batu bara, serta TPPU aset emas. Jangan-jangan disengaja oleh mereka (Kejaksaan Agung) untuk bisa  mendegradasi akan kepercayaan publik ke presiden,” katanya. PB PMII sebutnya, tidak ragu melontarkan sarkasme pahit ke pihak  Kejaksaan Agung.

Rekam Jejak Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah no bukan perkara kecil. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut serangkaiannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) melibatkan namanya, menyusul pelimpahannya berkas dari Polri. Kasus-kasus mencakup kerugian negara yang sangat masif dan berdampak langsung itu pada sektor-sektor strategis nasional.

Terdapat Tiga Sprindik ulUtama yang Sedang Didalami, yaitu:

1* Kasus Dugaan Korupsi ASABRI: Skandal pengelolaan dana asuransi dan pensiun prajurit TNI/Polri yang melibatkan kerugian triliunan rupiah.

2* Kasus Krakatau Steel: Dugaan penyelewengan dalam proyek-proyek strategis di perusahaan baja milik negara.

3* Pengadaan Batu Bara PLTU: Kasus yang diduga sempat menyebabkan gangguan pasokan listrik atau *blackout*, yang sangat merugikan mobilitas dan ekonomi masyarakat di kota-kota besar.

Tidak berhenti di situ, perkembangan terbaru menunjukkan adanya temuan yang lebih mengejutkan. Tim 9 yang dipimpin oleh Jamwas Rudi Margono menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Temuan ini didasarkan pada adanya aset berupa emas seberat 74 kg serta uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah, yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana ilegal dari kasus-kasus tersebut.  (Dairul

AgungFebrikejaksaanPinkrompi
Comments (0)
Add Comment