Sengketa Lahan Warga Kuntu dan Pangean pada PT RAPP Masuk DPRD Riau, Selisih Pemakaian Jadi Sorotan

DERAKPOST.COM – Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) inipun bergulir ke DPRD Riau. Komisi III DPRD Riau melakukan hal mediasi persoalan lahan yang melibatkan masyarakat di sejumlah desa. Kegiatan ini digelar, Senin (14/9/2026).

Seperti paparan Kenegerian Kuntu, yang menyoroti dugaan pada pihak perusahaan yang melebihi kesepakatan di Kenegerian Kuntu, dengan selisih luasanya mencapai ratusan hektare. Diketahui kesepakatanya itu 1.500 hektare, namun warga menyebut lahan digunakan perusahaan sekitar 1.865 hektare.

Sengketa lahan antara masyarakat dan PT RAPP itu memanas. Persoalan kini dibawa ke meja DPRD Riau untuk dimediasi. Rapat membahas hak-hak masyarakat tergabung dalam kelompok tani SKB, juga khususnya warga Desa Pangean dan pada Kenegerian Kuntu.

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri ini mengatakan, bahwa DPRD Riau ini hanya memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mencari titik temu antara masyarakat dan perusahaan. Dalam acara rapat terungkap adanya persoalan luasan lahan di daerah Kenegerian Kuntu.

Berdasarkan perjanjian, kalau lahan yang digunakan PT RAPP tercatat seluas 1.500 hektare. Namun, berdasarkan pengamatan masyarakat, lahan yang digunakan sudah mencapai sekitar 1.865 hektare. Dengan demikian, itu terdapat selisih sekitar 365 hektare.

“Kelebihan lahan ini dituntut masyarakat agar dikembalikan kepada mereka, atau dijadikan itu bagian dari bentuk kemitraan dengan masyarakat di Desa Kenegerian Kuntu,” kata Edi Basri seusai digelar acara rapat yang dihadiri para pihak bertikai dan instansi (dinas) terkait.

Sementara halnya itu, sambung Edi Basri, kelompok tani SKB di Pangean selama ini ada mengelola lahan sekitar 3.000 hektare berdasarkan MoU yang telah berjalan. Tapi masyarakat menerima kompensasi adalah sebesar Rp300 juta setiap daur atau sekali panen.

Dalam kesepakatan terakhir, diketahui nilai kompensasi tersebut meningkat menjadi Rp400 juta per daur. Namun, masyarakat meminta penambahan nilai kompensasi. Dengan alasan, luasan lahan yang dikelola cukup besar dan jumlah anggota kelompok tani mencapai sekitar 400 orang.

Warga menilai kalau kompensasi diterima saat ini tidak lagi sebanding dengan luasan lahan maupun halnya jumlah anggota pada kelompok tani. “Sampai saat ini belum ada kesepakatan soal permintaanya tambahan kompensasi ini. Bagaimana penyelesaian masih dibahas,” ujar Edi Basri.

Di kesempatan itu disampaikan Edi Basri, dalam rapat tersebut, dari petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau juga menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian. Salah satunya itu mengacu pada Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang kemitraan lahan dengan masyarakat serta SK Menteri Kehutanan Nomor 185 Tahun 2025.

Menyikapi hal ini, sambungnya, DPRD Riau berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mencari solusi atas persoalan lahan diantara masyarakat sama PT RAPP. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, dan sekaligus mencari skema penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. (Dairul)

DPRD RiaulahanPangeanRAPP
Comments (0)
Add Comment