Jalur Dua di Tualang Dipersoalkan, DPRD Riau Soroti Bersertifikat yang Masih Dianggap Aset Negara

DERAKPOST.COM – Persoalan status aset dan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, belum tuntas. DPRD Riau menyoroti batas aset serta wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang dinilai masih perlu diperjelas.

Hal itu dibahas dalam pertemuan Komisi II DPRD Riau bersama PHR, pada hari Senin (14/9/2026). Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan langkah awal dilakukan adalah memastikan aset mana yang menjadi milik BSP dan mana yang masuk dalam aset PHR.

“Artinya hari ini kita coba pertama memastikan dulu, mana aset BSP dan mana aset PHE,” ujar Androy. Selain itu, DPRD Riau akan menggelar rapat lanjutan bersama Pemprov Riau melalui Biro Pembangunan.

Pertemuan tersebut juga akan membahas kembali persoalan yang berkaitan dengan SK 59, khususnya wilayah Kecamatan Tualang. Salah satu persoalan yang disorot ialah keberadaan jalan pipa yang diduga berkaitan dengan aset PHR atau BSP.

Androy menegaskan, pembahasan tidak mencakup seluruh wilayah Tualang, melainkan titik-titik tertentu yang dinilai masih rancu. “Ini hanya berbicara kepada Kecamatan Tualang. Ada dua yang kita anggap menjadi rancu,” katanya.

Selain itu, DPRD mempertanyakan status Jalur 2 yang disebut telah memiliki sertifikat masyarakat, tetapi tidak terdapat kegiatan migas di lokasi tersebut. Namun, kawasan itu justru dianggap sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tercatat dalam administrasi aset negara.

“Jalur 2 itukan, sudah ada sertifikat masyarakat, tapi tidak ada kegiatan migas di situ. Tapi dianggap menjadi BMN atau barang milik negara. Ini yang perlu kita luruskan dulu,” jelas kader Partai Gerindra dari Dapil Siak – Pelalawan.

DPRD Minta Peta Wilayah Kerja Diperbarui

Untuk mencegah tumpang tindih klaim aset dan wilayah kerja, DPRD Riau meminta PHR dan BSP menunjukkan batas wilayah kerja masing-masing secara jelas. “PHR di mana pelaksanaan kerjanya dan BSP di mana wilayah kerjanya. Wilayah kerja PHR dengan wilayah kerja BSP itu terpisah,” ujar Androy.

Menurutnya, peta terbaru diperlukan agar penentuan status aset tidak hanya mengacu pada dokumen lama atau peta yang sudah mengalami perubahan. Maka keluarkan dulu peta yang terbaru. PHR di sini, BSP di sini. Nah, setelah itu baru nanti mengejar barang milik negaranya.

Dengan batas wilayah yang jelas, status jalan, lahan, maupun fasilitas yang berada di dalam dan di luar wilayah kerja diharapkan dapat ditentukan secara lebih tepat.

Klarifikasi DJKN Pusat

Dalam pembahasan status BMN, posisi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut disinggung. Namun, pihak DJKN yang hadir dalam pertemuan disebut belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh karena persoalan tersebut berada pada bidang yang berkedudukan di Jakarta.

“DJKN kebetulan tadi bukan bidangnya, karena bidangnya masih ada di Jakarta. Itu mungkin kita akan mengejar ke DJKN pusat,” ujar Androy. Artinya, persoalan pencatatan aset negara tersebut belum selesai.

Klarifikasi ke DJKN Pusat diperlukan untuk memastikan dasar pencatatan aset dan status hukumnya. Maka, pembahasan akan dilanjutkan pada Rabu mendatang bersama Biro Hukum  Pemprov Riau.

Pertemuan itu diharapkan dapat memperjelas persoalan SK 59, terutama karena terdapat perbedaan peta yang menjadi dasar penentuan wilayah. “Ada hari Rabu dengan Kabiro. Waktu itu beliau masih di Semarang. Kita coba memastikan dengan beliau, ini terkait SK 59 seperti apa, karena ada berbeda petanya,” katanya.

Perbedaan peta menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan. Tanpa satu peta dan dasar administrasi yang sama, penentuan status jalan, lahan, maupun fasilitas tertentu berpotensi terus menimbulkan polemik.

DPRD Riau menilai perlu ada klarifikasi lintas instansi, termasuk ke DJKN Pusat, penting untuk memastikan status aset, batas wilayah kerja PHR-BSP, serta kedudukan SK 59 memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan pihak mana pun. (Dairul)

AsetDPRDNegaraRiautualang
Comments (0)
Add Comment