Sawmill Ilegal di Desa Sungai Sarik Kampar Dirazia Polda Riau, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

DERAKPOST.COM – Aktivitas perambahan hutan ataupun ilegal logging masih terjadi di Kabupaten Kampar. Kayu-kayu tersebut ditumpuk di sejumlah aktivitas kilang kayu (sawmill). Tim Polda Riau ini mengungkap kasus tindak pidana kehutanan, dalam hal aktivitas sawmill ilegal bertempat di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri,

Polda Riau ini membongkar sawmill illegal dan menyita ratusan batang kayu berada di Kampar. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, terkait ada aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Menindaklanjut informasi ini Ditreskrimsus Polda Riau juga menurunkan Tim Subdit IV Tipidter yang didukung personel Satbrimob Polda Riau, melakukan penyelidikan.

Tim gabungan itupun menggerebek kilang kayu tersebut pada hari Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dan aaat diperiksa itu, para pekerja tidak bisa menunjukkanya dokumen resmi asal-usul kayu yang diolah di kilang tersebut. “Pada saat pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahanya kayu. Tetapi, dari pekerja tak ada tunjukkan surat bukti pengolahan,” ungkapnya.

Dikatakan dia, bahwasa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) itu, beserta
dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah. Selanjutnya itu, seluruh pekerja beserta barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Didalam pengungkapan, penyidik tetapkan seorang tersangka, serta menyita ratusan batang kayu olahan itu beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.

Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam hal memberantas praktik illegal logging itu masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Provinsi Riau. Ia mengatakan illegal logging tidak hanya sebatas pada aktivitas penebangan hutan secara liar.

“Sawmill ilegal juga merupakan mata rantai penting, karena ini jadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan, sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Yakni mulai itu dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegas Ade Kuncoro.

Polisi masih akan mengembangkan kasus ini. Pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan yang terlibat atau itu bertanggung jawab. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing. (Dairul)

 

KamparPoldaSarikSawmillsungai
Comments (0)
Add Comment