AMPHR Datangi Kanwil Kemenag Riau Minta Usut Dugaan Pungutan Liar di MAN 1 Pekanbaru

DERAKPOST.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Rabu (15/7/2026). Dalam audiensi itu, mereka menduga adanya pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Pekanbaru pada tahun ajaran 2024/2025.

Di audiensi itu, AMPHR menduga adanya pungli terhadap orang tua atau wali murid untuk acara perpisahan di lingkungan MAN 1 Pekanbaru pada tahun 2024/2025. Siswa-siswi kelas XII MAN 1 Pekanbaru diwajibkan mengumpulkan dana sebesar Rp600 ribu untuk agenda perpisahan.

Koordinator AMPHR Amri Hasibuab mengatakan, berdasarkan laporan dari orang tua siswa, mereka diwajibkan untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp600 ribu. Kewajiban membayar iuran tersebut dibuktikan dengan adanya surat resmi yang beredar di media sosial.

Selain itu, AMPHR juga menduga MAN 1 Pekanbaru memungut biaya masuk siswa baru yang mencapai Rp8,4 juta pada Maret 2024 lalu. Ia menduga, hal ini sudah melanggar prinsip keadilan dan akses pendidikan yang merata.

“Kalau kita lihat, sesuai UUD 1945 bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun realita di lapangan, terkhusus di MAN 1 Pekanbaru menunjukkan adanya dugaan praktik pungli yang mencederai nilai keadilan dan prinsip pendidikan yang berkeadilan,” ujar Amri.

Oleh sebab itu, pihaknya dari AMPHR menyatakan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, mereka mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pungli di MAN 1 Pekanbaru.

Kedua, mendesak Kemenag untuk mencopot Kepala Sekolah MAN 1 Pekanbaru dan pihak terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ketiga, meminta pengembalian seluruh dana yang diduga dipungut secara tidak sah kepada siswa dan orang tua.

Keempat, mereka mendesak aparat penegak hukum (APB) Polda Riau, Kejari Pekanbaru, untuk segera memanggil dan mengevaluasi MAN 1 Pekanbaru dan mengusut tuntas praktik pungli hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, menuntu evaluasi total terhadap sistem pengelolaan komite sekolah du seluruh Madrasah Provinsi Riau. Dan keenam, mereka menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan yang membebani masyarakat dan menciptakan ketimpangan akses pendidikan.

Menanggapi hal itu, Kabag TU Kemenag Provinsi Riau Rahmat Suhadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil investigasi dari mahasiswa tersebut.

Aspirasi dari mahasiswa tersebut akan dilanjutkan kepada pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau untuk ditindaklanjuti. Pihaknya akan memanggil kepala sekolah MAN 1 dan Komite MAN 1 sesuai dengan keterangan di laporan.

“Dari yang kami bahas tadi, di situ ada peran madrasah dan juga ada peran komite madrasah yang melancarkan proses penerimaan peserta didik baru dan juga perpisahan siswa akhir di sekolah tersebut,” kata Suhadi.

Ia menyebut, siap menindaklanjuti aspirasi mahasiswa tersebut dan dilanjutkan dengan meminta keterangan kepala madrasah dan juga Komite MAN 1 Pekanbaru.

“Kita punya waktu hingga hari Senin untuk menyampaikan hasil pemanggilan kepala madrasah dan komite MAN 1 Pekanbaru itu,” pungkasnya.  (Irsyad)

AmphrliatManPekanbarupungutan
Comments (0)
Add Comment