Rifqinizamy: Komisi II DPR RI Bakal Bahas TKD hingga Gaji PPPK

DERAKPOST.COM – Komisi II DPR RI akan membahas reformulasi transfer ke daerah (TKD), peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingganya solusi beban gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) didalam rapat sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepala daerah se-Indonesia pada Kamis (30/7/2026).

Hal itu disampaikan Rifqinizamy yang juga Ketua Komisi II DPRD Riau. Ia mengatakan, bahwasa hal pembahasan pertama dalam rapat pada masa reses akan difokuskan ini reformulasi transfer pada daerah dengan memetakan pemerintah daerah berdasar tingkat kemandirian fiskalnya.

“Yang pertama, adalah reformulasi transfer keuangan daerah. Yang, kita akan melihat klasterisasi daerah mana saja yang sangat urgent, urgent, dan bagikan yang memiliki kemandirian fiskal,” ujar Rifqinizamy, Rabu (29/7/2026) dikutip dari laman Kompas.

Hasil pemetaan akan menjadi dasar untuk menentukanya daerah yang memerlukan relaksasi kebijakannya transfer ke daerah. Yang sehingga sangat urgent dan urgent itu, memerlukan relaksasi kebijakan TKD. Katanya, selain itu Komisi II juga nantinya membahas reformulasi kebijakanya upah pungut, pajak, dan retribusi daerah.

Rifqinizamy, mengatakan, hal yang kedua juga akan membahas tentang reformulasi terkait upah pungut, pajak bahkan retribusi daerah, dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut untuk meningkatkan PAD yang tentu meyakini ekonomi di daerah bergeliat dengan baik maka akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Anda berikutnya adalah membahas beban belanja pegawai di daerah, terutama untuk pembayaran gaji ASN PPPPK. Rifqinizamy mengatakan, Komisi II ada meindentifikasi sekitar 39 kabupaten/kota diperkirakan itu memerlukan bantuan APBN ini membiayai gaji PPPK.

“Yang ketiga, terkait ini dengan persentase belanjanya pegawai di pemerintah daerah. Terutama itu beban APBD untuk menggaji kawan-kawan ASN PPPK daerah, kita juga sudah memiliki data lebih kurang 39 kabupaten/kota. Itu setelah ada dilakukan berbagai hal exercisement mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN,” kata dia.

Dikutip dari laman Kompas. Menurut dia, Komisi DPR II akan membahas berbagai skema bantuan tersebut bersama pihak pemerintah. Salah satu opsi yang akan dikaji ialah penambahan transfer ke daerah, termasuk melalui perluasan atau penambahan dana alokasi umum (DAU).

“Seperti apa nanti model perbantuannya, apakah per penambahan TKD, termasuk di dalamnya perluasan atau penambahan dana alokasi umum untuk sumber gaji PPPK daerahnya, dan seterusnya dan seterusnya, akan kami bahas dan formulasikan pada RDP dan RDPU tanggal 30 Juli 2026 mendatang,” tutur dia.

Politisi Partai Nasdem itupun menekankan bahwasa rapat ini digelar atas arahan dan persetujuan pimpinan DPR untuk sekiranya membahas sejumlahan persoalan fiskal di daerah. Rifqinizamy menegaskan, bahwa pembahasan itu yang bertujuan menjaga hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini berjalan baik di tengah tekanan ekonomi global. (Dairul)

bahasDPRgajikomisipppk
Comments (0)
Add Comment