Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite di SPBU Tanjung Riau, Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku

DERAKPOST.COM – Satreskrim Polresta Barelang, bertindak cepat mengungkap tindak pidana penyalahgunaanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini, jenis Pertalite di wilayah Kota Batam. Saat ini, dua pelaku dan barang bukti diamankan.

Hal itu, terungkap dalam konferensi pers, yang dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., dan didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., beserta para penyidik Polsek Sungai Beduk. Rabu, (6/5/2026).

Dalam konferensi pers ini Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 5 Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, yang terkait dugaan ada penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite berasal dari SPBU Tanjung Riau dan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim juga langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi SPBU.
Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB itu, petugas mendapati sebuah mobil Pick Up Suzuki Carry yang warna abu-abu metalik nomor polisi BP 8954 EO sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen yang berada di atas bak kendaraan. Setelah seluruh jerigen itu terisi, maka supir menutup bak mobil.

Kemudian, mobil meluncur meninggalkan lokasi SPBU tersebut, maka ungkap Alvin Royantara, hal itu disikapi Tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut. Saat tiba di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, tersangka AA (48) itu menurunkan sebanyak 20 jerigen berisi BBM di sebuah rumah. Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan yang sama menuju sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sesampainya di bengkel tersebut, kembali tersangka menurunkan sebanyak 6 jerigen berisi BBM kepada tersangka lainnya yang berinisial AS (36). Mengetahui hal adanya aktivitas distribusi ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan juga mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti itu yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya para tersangka sama barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AA (48) ini memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp4 juta. Surat rekomendasi itu, digunakan mendapat kuota BBM jenis Pertalite sebesar 25 ton per bulan. Tetapi BBM subsidi tersebut justru dialihkan dan dijual kembali kepada tersangka AS (36) serta pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Aktivitas, diketahui telah berlangsung juga kurang lebih selama satu tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Barelang itu, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Pick Up Suzuki Carry BP 8954 EO, serta 26 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 815 liter, serta 1 rangkap surat rekomendasi pengangkutanya BBM yang diterbitkan oleh pihak Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menyampaikan bahwa Polresta Barelang akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaanya distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan kondusif di wilayah Kota Batam. (Afrizal)

BBMPertaliteRiauSPBUTanjung
Comments (0)
Add Comment