DERAKPOST.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan telah resmi memberlakukan transformasi layanan berupa pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan penerapan sistem kerja organisasi berbasis wilayah.
Transformasi layanan tersebut diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Salah satu transformasi layanan yang dilakukan adalah peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah yang bisa dilakukan dalam waktu 10 hari saja.
Saat peluncuran ini, ada 17 kantor pertanahan yang sudah menerapkan layanan tersebut yaitu:
* Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
* Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
* Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
* Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
* Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
* Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
* Kantor Pertanahan Kota Semarang
* Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
* Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
* Kantor Pertanahan Kota Batam
* Kantor Pertanahan Kota Pontianak
* Kantor Pertanahan Kota Samarinda
* Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
* Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
* Kantor Pertanahan Kota Makassar
* Kantor Pertanahan Kota Kupang
* Kantor Pertanahan Kota Depok
Dikutip dari laman Detik. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta kepada masyarakat apabila dari 17 kantor pertanahan tersebut pelayanan balik nama sertifikat masih lebih dari 10 hari untuk segera melapor ke Kementeria ATR/BPN.
“Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa,” ujarnya dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Nusron menambahkan, pada September nanti ditargetkan ada 24 kantor pertanahan baru yang menerapkan layanan tersebut dan pada Desember nanti akan ada 100 kantor pertanahan tambahan yang menerapkan layanan itu. Sehingga katanya, transformasi tuntas tahun depan.
Skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kantor Pertanahan paling lama hingga lima hari.
Selain layanan balik nama sertifikat tanah, ada juga pengukuran terjadwal yang dilakukan transformasi. Pengukuran terjadwal ini pemohon dapat menentukan sendiri atau mengetahui kapan bidang tanahnya bisa diukut dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanahnya.
Setelah proses pengukuran dilakukan, data hasil pengukuran akan diproses dengan target penyelesaian dalam waktu lima hari hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian lima hari tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 12 hari.
Pelaksanaan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO) sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani lebih dahulu. Layanan ini sudah diterapkan pada lebih dari 400 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Transformasi selanjutnya adalah transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, yakni melalui penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru yang akan dimulai pada 10 Kantah. Perubahan utama pada SOTK tersebut berupa penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) di daerah dengan menggunakan pendekatan kewilayahan. Dengan pendekatan tersebut, Kasi tidak lagi berbasis pada bidang atau urusan yang bersifat tematik, tetapi akan menangani wilayah berdasarkan kecamatan atau kelurahan.
Penataan tersebut diterapkan agar pelayanan pertanahan bisa lebih dekat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penataan organisasi tidak hanya mengubah struktur di tubuh Kementerian ATR/BPN, namun juga diarahkan untuk memastikan pelayanan pertanahan dapat merespons persoalan dan kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrahim dengan suasana yang baik pada 17 Agustus tahun 2026 ini, karena ini saya nyatakan supaya pelayanan peralihan hak 10 hari bisa efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran terjadwal, meskipun sudah banyak yang jalan, kita nyatakan efektif juga hari ini. Meskipun target kami tanggal 17 Agustus ini ada 450 kantor, ternyata baru 446 kantor tidak masalah, sudah mendekati sesuai dengan target,” tutup Nusron. (Dairul)