Gubernur Jakarta Pramono Minta ASN Layanan Publik Tak WFH

DERAKPOST.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa interaksi dengan warga dalam hal pelayanan publik. Hal imbauan demikian, disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung

Katanya, diminta ASN pelayanan publik itu di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk tak bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Oleh dikarena itu, ASN harus interaksi dengan masyarakat.

“Namun, terus terang di DKI Jakarta, saya meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh WFH. Sebab mereka harus ada di lapangan berinteraksi,” terangnya.

Sementara itu, katanya, terkait dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), DKI menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Sekolah negeri dan swasta di Jakarta boleh menerapkan PJJ hari ini dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 RI.

“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujarnya dikutip dari laman Kompas.

Seperti diketahui, mengenai hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan yang menerapkan PJJ diminta memperhatikan sejumlah ketentuan. Pertama, pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Kedua, satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah juga harus menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala.

Ketiga, sekolah diminta berkomunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran.

Dengan demikian, sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026, tetapi tidak diwajibkan maupun dilarang. (Dairul)

GubernurJakartaPramonopyblikwfh
Comments (0)
Add Comment