Oalah…. Di Palembang Ada Cucu Curi Uang dan Barang-barang Milik Nenek untuk Beli Narkoba

DERAKPOST.COM – Ada seorang cucu yang tega menguras habis barang milik daripada neneknya sendiri, untuk membeli Narkoba. NRA (23) di Palembang, Sumatera Selatan, nekat melakukan aksi pencurian sejumlah barang milik neneknya, Suraini.

Barang-barang tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli sabu. Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Lorong Fuad Dalam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, korban dan terduga pelaku memiliki hubungan keluarga. NRA merupakan cucu kandung Suraini. “Terduga pelaku merupakan cucu kandung korban,” kata Dedy, Sabtu (29/8/2026).

Dikutip dari laman Detik. Dedy menjelaskan bahwa NRA selama ini tinggal di rumah korban bersama adiknya setelah ibunya meninggal dunia dan ayahnya masuk penjara. Sebelum kejadian, korban mengaku beberapa kali kehilangan uang yang diduga diambil oleh cucunya tersebut.

Korban juga sering mendapat ancaman dari pelaku. Karena kondisi itu, korban kemudian memilih pergi ke Bengkulu dan menetap di sana. Sementara NRA tetap tinggal di rumah tersebut bersama adiknya.

Pencurian kemudian terungkap saat seorang saksi melihat NRA bersama temannya, Fikri Agustoni, melintas menggunakan sepeda motor pada Senin sore. Keduanya terlihat membawa sejumlah barang dari arah rumah korban.

“Pada saat itu saksi melihat terduga pelaku bersama temannya membawa barang berupa tabung gas, mesin pompa air dan kompor gas,” jelasnya.

Saksi yang curiga kemudian mendatangi rumah korban. Sesampainya di lokasi, pintu bagian depan rumah yang sebelumnya ditutup menggunakan papan kayu ternyata sudah terbuka.

Saksi lalu masuk dan memeriksa kondisi rumah. Sejumlah barang milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah ternyata sudah tidak ada.

Saksi kemudian menghubungi Suraini yang saat itu masih berada di Bengkulu. Mendapat kabar tersebut, korban pulang ke Palembang untuk mengecek kondisi rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang milik korban diketahui hilang. Di antaranya satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu kompor gas, satu mesin pompa air, empat lusin piring makan, satu set prasmanan Vicenza, dan satu panci dandang.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang pada 22 Agustus 2026,”kata Kapolsek.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VIII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya NRA diamankan pada Jumat (28/8/2026). Dia ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik neneknya,” ungkap Dedy.

Berdasarkan keterangan NRA kepada penyidik, dia masuk ke rumah dengan cara membuka papan kayu yang menutup pintu bagian depan. Setelah berada di dalam, dia mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang-barang tersebut kemudian dijual ke Cinde. Uang hasil penjualan, berdasarkan pengakuan NRA, digunakan untuk membeli makanan dan minuman, memenuhi kebutuhan pribadi, serta membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga masih berkaitan dengan pencurian, yakni empat lusin piring makan, satu set prasmanan Vicenza, dan satu panci dandang.

“Sudah dua kali mencuri barang – barang nenek. Barangnya dijual ke Pasar Cinde dan uang hasil penjualan untuk makan sehari – hari dan membeli narkoba,” katanya. (Tulen)

CucumencuriNarkobaPalembanguang
Comments (0)
Add Comment