DERAKPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) ini diminta perpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 sampai 2031. Hal tersebut dipaparkan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M Khairu Mamnun.
Hal tersebut merupakan petitum dalam permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
“Menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji” sehingga menjadi
“Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (12/10/2026).
Dikutip dari laman Detik. Dalam pokok permohonannya, mereka menyatakan bahwa gugatan ini berkaitan dengan masa jabatan DPRD dan mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi perubahan pemilihan umum serentak 2029 atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Sebagai informasi, putusan MK itu memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada. Menurut Pemohon, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain penyelenggaraan pemilu.
Setelah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, maka pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun 6 enam bulan sejak pelantikan hasil pemilihan umum nasional atau setidak-tidaknya dilaksanakan pada 2031.
Apabila konstruksi tersebut diterapkan terhadap hasil Pemilu 2024 pada anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maka terdapat persoalan transisional yang tidak dapat diabaikan. Anggota DPRD yang terpilih lewat Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun dan berakhir pada 2029.
Sedangkan berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu daerah baru akan dilaksanakan pada 2031, sehingga secara konstitusional memerlukan pengaturan transisional.
“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang di mana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar salah satu kuasa para Pemohon, Muhammad Nazri.
Apabila tidak terdapat pengaturan transisional yang jelas, maka terdapat setidak-tidaknya dua persoalan hukum yang dapat muncul. Pertama, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029 dan tidak terdapat mekanisme pengisian atau perpanjangan yang sah sampai terselenggaranya pemilihan umum daerah, maka terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.
Kedua, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum daerah, maka diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas mengenai legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut.
“Menyatakan ketentuan dalam Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/ janji
“Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji”,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon membacakan petitum. (Dairul)