DERAKPOST.COM – Unggahan dari narasi pencekalanya KH Marzuki Mustamar pergi ke luar negeri itu, juga viral di media sosial. Uggahan yang menarasikan mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dicekal ke luar negeri.
Sehingga, dikabar Marzuki terpaksa harus kembali ke Kabupaten Malang. Dimana hal itu disebutkan Marzuki dicekal saat tengah saat berada di Bandara Cengkareng (CKG) Soekarno-Hatta. Marzuki ini dicekal hendak berangkat umrah.
Dikutip dari laman Detik. Akibat pencekalan itu, Marzuki batal berangkat ke Tanah Suci, sementara istri dan anaknya tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan umrah. Pencekalan tersebut pun menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, disebutkan dalam unggahan secara administrasi baik paspor dan visa Arab Saudi milik Marzuki telah lengkap. Usai dicekal di bandara, Marzuki memutuskan kembali pulang ke Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Sukun, Malang Sabtu 10 Oktober 2026.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe A Kota Malang, Ahmad Subhan saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar kabar pencekalan Marzuki. “Belum ada laporan ke kantor, dengan travel mana berangkatnya juga tidak ada informasi,” kata Subhan. (Dairul)