Analis Sosial Politik Ubedilah Badrun Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran seperti Pisau Bermata Dua

DERAKPOST.COM – Saat sekarang, sudah ada putusan pihak Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini seperti pisau bermata dua.

Hal itu disampaikan Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Ahad (11/10/2026).

“Artinya di satu sisi tidak ada diskualifikasi, tapi di sisi lain putusan ini membuka pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya bahwa misalnya DPR ingin membuat atau menyatakan hak pendapatnya terhadap putusan MK tentang posisi wapres yang tidak terbukti memiliki ijazah itu,” kata pria yang akrab disapa Ubed ini.

Dia pun membeberkan sejumlah syarat dan mekanisme pemakzulan (impeachment). Di antaranya, presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme, hingga melakukan pelanggaran etik berat.

“Kita bisa menafsirkan atau memahami bahwa ketidakjujuran tentang ijazah SMA itu kan mirip manipulasi kan prosesnya. Itu apalagi dalam perkara posisi tertinggi dalam kekuasaan sebuah negara modern seperti Indonesia ini. Itu pelanggaran etika berat sebetulnya. Kalau itu yang dipakai memungkinkan sebetulnya DPR melakukan (impeachment, red), prosesnya panjang ya,” tuturnya.

Dia menambahkan, pemakzulan itu bisa dimulai dari hak angket DPR atau bisa hak menyatakan pendapat langsung terhadap putusan MK tersebut. Lalu kemudian DPR bisa meminta MPR untuk mengadakan sidang paripurna paripurna untuk apa semacam melakukan proses impeachment melalui putusan kolektif dari parlemen atau MPR.

Sebelumnya, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai putusan MK tersebut dapat berpengaruh terhadap Gibran. “Setidaknya hal itu akan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden,” ujar Jamiluddin.

Dia menuturkan, publik bisa saja semakin tidak percaya terhadap Gibran. Dia menambahkan, kalau publik sudah tidak percaya karena tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau penyetaraan ijazah SMA, maka Gibran bisa saja dianggap bukan lagi wakil presiden.

“Jadi, kalau Gibran juga tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau penyetaraan ijazah sebagaimana diputuskan MK, maka Gibran memang tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi cawapres. Karena itu, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri karena memang tidak memenuhi syarat menjadi wapres,” tuturnya.

Menurut dia, putusan MK tersebut juga akan mempengaruhi karier politik Gibran. “Sebab, Gibran dinilai sudah melakukan kebohongan publik. Konsekuensinya kredibilitas Gibran akan jatuh pada titik nadir. Hal ini tentunya akan menyulitkan Gibran untuk maju pada Pilpres 2029,” kata Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Jadi, kata dia, selain kepercayaan publik sangat rendah, juga akan mempengaruhi sikap partai politik (parpol) kepada Gibran. Dia melanjutkan, parpol tentunya akan berpikir panjang untuk mengusung Gibran baik sebagai capres maupun cawapres pada pilpres mendatang.

“Dengan begitu, bargaining Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Namun, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment