Menjawab Gonjang-Ganjing Soal Wapres Gibran, Kepala Bakom Syahganda Ungkap Tak Bisa Dimakzulkan

DERAKPOST.COM – Saat sekarang semakin santer untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Namun hal itupun mendapat respon Kepala Bakom Syahganda Nainggolan.

Dia mengatakan, Wapres Gibran tersebut tidak bisa itu dimakzulkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara keabsahanya dokumen pendidikan menjadi syarat pendaftaran kala sebagai Cawapres Pilpres 2024. Dia mengatakan, pemerintah ini selaku rumpun eksekutif, menghormati putusan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta.

Ia pun mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan ataupun dinamika yang ada atas kasus ini. Syahganda menyinggung bahwa kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum ke depannya. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud itu.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya. Pada saat yang sama, Syahganda juga menyayangkan sikap salah seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Wapres Gibran usai putusan MK tersebut.

Ia mengatakan pasca putusan MK itu, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden, sehingga Syahganda menilai tindakan itu pun tidaklah elok.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucap dia.

Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan itu karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum.

Namun yang menarik perhatian adalah MK menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier Mahkamah mengatakan meski tak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.

MK pun mengatakan soal tak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment