DERAKPOST.COM – KPK saat ini menahan Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ini dalam kasus gratifikasi proyek jalan.
Dikutip dari laman Netralnews. Pihak KPK kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan dan menahan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat penting daerah. Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap pola sistematis dalam pengumpulan fee proyek yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah.
Langkah tegas KPK ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Penetapan Tersangka Baru oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni saudara MJN selaku ajudan eks Gubernur Riau,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Dengan tambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang, termasuk mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pasal yang Disangkakan
Marjani dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
– Pasal 12 huruf e
– Pasal 12 huruf f
– Pasal 12B
– Juncto Pasal 55 KUHP
KPK juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Skema Fee Proyek: Dari 2,5% hingga 5%
Awal Mula Kesepakatan
Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pemberian fee proyek kepada gubernur dari tambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan.
Awalnya, fee ditetapkan sebesar 2,5 persen. Namun, angka tersebut kemudian naik menjadi 5 persen.
Nilai Proyek dan Kenaikan Fee
Anggaran proyek mengalami peningkatan signifikan:
– Dari Rp71,6 miliar
– Menjadi Rp177,4 miliar
– Kenaikan total Rp106 miliar
Dengan kenaikan fee menjadi 5 persen, jumlah yang diminta mencapai sekitar Rp7 miliar.
Menurut KPK, permintaan tersebut bahkan disertai tekanan.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan. Permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap Achmad.
Istilah sandi “7 batang” juga digunakan sebagai kode permintaan uang Rp7 miliar.
Aliran Dana: Setoran Dilakukan Bertahap
KPK mengungkap bahwa setoran fee dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025.
Tahap Pertama (Juni 2025)
– Total terkumpul: Rp1,6 miliar
– Disalurkan ke gubernur: Rp1 miliar
– Melalui tenaga ahli dan ajudan
Namun, dari jumlah tersebut:
– Rp950 juta sampai ke ajudan
– Rp50 juta digunakan untuk kepentingan pribadi
Tahap Kedua (Agustus–Oktober 2025)
– Total setoran: Rp1,2 miliar
– Digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional dan pihak terkait
Tahap Ketiga (November 2025)
– Terjadi bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT)
– KPK mengamankan uang Rp800 juta
OTT dan Penggeledahan KPK
Pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Dinas PUPR Riau, termasuk kepala dinas dan lima kepala UPT.
Selain itu, tim KPK juga mengamankan Gubernur Riau di sebuah kafe.
Temuan Uang Tunai
Dalam penggeledahan di rumah gubernur di Jakarta Selatan, penyidik menemukan:
– Uang dalam mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta
Secara keseluruhan, dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,6 miliar.
Imbauan KPK: ASN Harus Jaga Integritas
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Achmad juga mengingatkan seluruh aparatur daerah agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.
“Kami juga mengingatkan seluruh aparatur daerah untuk menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Analisis: Pola Lama yang Terulang
Kasus ini kembali menunjukkan pola klasik dalam korupsi proyek daerah, yakni:
– Pemotongan anggaran proyek
– Tekanan jabatan sebagai alat kontrol
– Penggunaan kode untuk menyamarkan transaksi. (Dairul)