DERAKPOST.COM – Satuan Reserse (Sat) Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 13 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 50,1 gram.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Perawang – Okura, tepatnya di kawasan PT. SIR, RT. 001 RW. 004, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DA alias Dimas (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Perawang Barat. Dalam jaringan ini, tersangka diketahui berperan sebagai kurir.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga, S.H., tim operasional menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati pergerakan mencurigakan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Perawang-Okura. Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan:
2 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana tersangka.
1 paket sabu tambahan yang sedang dipegang oleh tersangka,” ucap Aiptu Dedek
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua orang berinisial Silaen dan Ambon, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain narkotika jenis sabu seberat 50,1 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
– 2 buah plastik hitam dan 3 buah plastik klip bening pembungkus.
– 1 helai tisu dan dua kotak rokok (Sampoerna & Marlboro) yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
– 1 unit Handphone merek Vivo.
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3427 SAM.
Hasil Tes Urine dan Tindak Lanjut
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka DA. Hasilnya, tersangka dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina, yang menunjukkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif zat terlarang tersebut.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemasok utama (DPO). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup Aiptu Dedek. (Redaksi)