DERAKPOST.COM – Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru Benny Rio Denaldy ini, diminta untuk segera menghentikan segala bentuk dugaan pungutan itu terjadi di lingkungan sekolah pada tahun ajaran baru. Dikarena, hal itu melanggar ketentuan serta bahkan cemari dunia pendidikan.
Permintaan yang disampaikan menyusul ada informasi diterima FPPMM mengenai pungutan uang bulanan yang disebut juga itu sebagai dana paguyuban kelas dan kas siswa. Dana itu, disebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan kelas dan diduga dibahas melalui rapat paguyuban dikoordinasikan oleh wali kelas.
Hal itu dikatakanya Ketua Umum FPPMM Kota Pekanbaru Suhermanto SH, didalam rilis diteriima media ini. Dia menyebutkan, pihaknya menerima laporan bahwa masih ada orang tua siswa diduga diminta untuk membayar iuran bulanan disebut itu dana paguyuban kelas dan kas siswa/i. Diguna itu memenuhi kebutuhan kelas.
Artinya dugaan praktik pungutan tersebut kembali mencuat di SMA Negeri 8. Karena itu, FPPMM Pekanbaru meminta ke pihak sekolah bisa segera menghentikan segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa. Menurutnya, pada praktik seperti itu, tidak sejalan dengan semangat dalam memajukan pendidikan.
Dikatakan dia, sebagaimana diketahui hal anggaran itu telah dialokasikan anggaran pendidikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), atau Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) ini oleh pemerintah. “Hentikanlah. Sebab ini sebagai sekolah favorit, yang semestinya menjadi contoh baik,” katanya.
Dia menyebut, persoalan tersebut bukanya semata-mata soal besar atau kecilnya dari nominal yang dibayarkan orang tua, tetapi melainkan menyangkut kepatuhan aturan serta komitmen menghadirkan pendidikan tersebut benar-benar bebas akan hal biaya tambahan. Jangan sampai muncul adanya itu anggapan yang tidak-tidak.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa selain BOS dari pemerintah, ada BOS versi paguyuban atau BOS dari orang tua murid. Pendidikan ini harus membuat masyarakat merasa tenang, bukan justru ada dibebani iuran rutin dengan berbagai istilah,” terang dia. Maka, dalam hal ini, Suhermanto juga
mengingatkan agar konsisten.
Selain menyoroti dugaan pungutan uang, FPPMM juga ada menyinggung sejumlah persoalan yang sebelumnya mencuat di SMA Negeri 8 Pekanbaru. Antara lain ada pemeriksaan terkait pengadaan seragam oleh Inspektorat Riau serta ada dugaanya temuan mengenai pengelolaan uang sewa kantin yang diterakanya BPK.
“Ada pemeriksaan yang terkait pengadaan seragam oleh Inspektorat Riau, serta ada dugaanya temuan mengenai pengelolaan uang sewa kantin yang diterapkannya BPK tersebut. Kepala sekolah itu, bertanggung jawab mengetahui seluruh aktivitas terjadi di sekolah,” katanya. Dikatakan, persoalan kantin disiapkan laporannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru Benny Rio Denaldy, benarkan bahwa operasional sekolah menggunakan dana BOS. Namun dikatakan dia, tidak ada itu BOS Paguyuban, yang ada yakni hanya ada paguyubanya orang tua siswa di kelas anaknya masing-masing, dengan struktur dibuat sifat inklusif dan sosial.
“Betul bang, operasional sekolah gunakan dana BOS. Namun halnya ini tidak ada BOS Paguyuban bang. Yang ada itu, paguyuban orang tua siswa di kelas. Yakni ini anaknya masing-masing dengan struktur itu dibuat mereka bersifat inklusif dan sosial,” terang
Benny. Namun, pertanyaan lainnya hingga berita terbit belum dijawabnya. (Dairul)