DERAKPOST.COM – Menanggapi terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adanya pemborosan program MBG Rp 10,5 triliun per tahun. Hal itupun Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono ini, angkat bicara.
“Saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya,” sebut Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (29/7/2027), seperti hal dikutip dari laman Kompas.
Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan data ataupun dimintai keterangan oleh Kejagung menyangkut kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG era pimpinan sebelumnya.
“Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum (perihal) data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan memberikan dukungan maksimal penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pemborosan diungkap tim jaksa pidana khusus (pidsus) dalam sidang praperadilan eks Wakil Kepala (Waka) BGN Lodewyk Pusung ini atas halnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun,” ucap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Jaksa menegaskan, sidang praperadilan yang hanya menguji aspek formal proses penetapan tersangka dan lain-lain. Maka
itu, pembahasan mengenai adanya atau tidaknya niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun dalam metode perhitungannya merupakan materi pokok perkara yang akan diuji di persidangan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyatakan berita acara atau risalah hal hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara merupakan alat bukti surat yang sah berdasarkan Pasal 235 KUHAP. (Dairul)