Ini Dia Nama-nama Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah Hasil UKK

DERAKPOST.COM – Sejumlah nama hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon komisaris utama, komisaris independen, calon direktur utama, direktur operasional, direktur dana dan jasa, dan direktur kepatuhan dan manajemen risiko PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Jumat (4/9/2026).

Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan yang erdasarkan hasil seleksi yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Syahrial Abdi tersebut, total ada 19 orang dinyatakan lulus UKK dari 28 peserta yang lulus syarat administratif.

Untuk 3 orang calon komisaris utama yang lulus administrasi sebelumnya dinyatakan lulus UKK. Tiga orang itu yakni Herman, Indra dan Ninno Wastikasari.

Kemudian untuk jabatan komisaris independen, dari 14 calon hanya 6 orang yang dinyatakan lulus UKK. Mereka yang lulus yakni Arieta Aryanti, Dhani Setia Adji, Edian Fahmi, Endang Nuryadin, Nizam, dan Wachyono.

Sementara untuk 2 calon direktur utama yakni Helwin Yunus dan Wahyudi Gustiawan, yang memenuhi syarat administrasi sebelumnya juga dinyatakan lulus UKK.

Begitu juga dengan 3 calon direktur operasional yang dinyatakan lulus UKK. Mereka yang lulus yakni Asj’ari, Indra Gunawan dan Wan Mukhlis.

Kemudian 2 orang calon direktur dana dan jasa yakni Edi Wardana dan Yudi Aditiya Yudhana, juga dinyatakan lulus UKK.

Terakhir, untuk jabatan direktur kepatuhan dan manajemen risiko ada 3 dari 4 calon yang lulus. Mereka yang lulus yakni Asep Saripudin, Muhammad Nanang dan Yasral Yazid.

Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Ketua Pansel, Syahrial Abdil, mengatakan bahwa mereka yang lulus masih sisa satu tahapan lagi. Mereka akan mengikuti sesi wawancara terakhir dengan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

Peserta yang lulus akan mengikuti wawancara akhir bersama Gubernur Riau yang akan dilaksanakan pada 6 September besok. Untuk jadwal masing-masing peserta akan diinformasikan nanti,” ungkap Syahrial Abdi, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Sabtu (5/9/2026). (Dairul)

BRKDireksiKomisarisnamasyariah
Comments (0)
Add Comment