DERAKPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menerima pemindahan sejumlah narapidana dari Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian, optimalisasi pembinaan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Proses penerimaan narapidana dilakukan secara tertib melalui pemeriksaan dan verifikasi data oleh petugas Lapas Narkotika Rumbai.
Pemeriksaan mencakup dokumen administratif hingga pencatatan ulang untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Pihak Lapas memastikan pemindahan tidak hanya berkaitan dengan penataan hunian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pembinaan warga binaan.
Setelah berada di Lapas Narkotika Rumbai, para narapidana akan mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari pembinaan mental dan spiritual hingga pelatihan keterampilan.
Program tersebut diharapkan dapat mendukung proses rehabilitasi dan mempersiapkan warga binaan agar memiliki bekal yang lebih baik sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Dengan penataan hunian dan pembinaan yang terukur, Lapas Narkotika Rumbai menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, sekaligus mendukung proses perubahan perilaku warga binaan. (Redaksi)