Dua Pekan Lakukan Penertiban, Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi dan Tangkap 39 Orang

DERAKPOST.COM – Penindakan terhadap praktik penyalahgunaan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dilakukan pihak Polda Riau secara intensif. Diketahui, dua pekan ini berhasil mengungkap 21 kasus dengan 39 tersangka serta menyita lebih dari 41 ton BBM ilegal.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas halnya ada mafia energi dan memastikan hal distribusi BBM bersubsidi itu tepat sasaran. “Ini penindakan terhadap penimbun BBM bersubsidi. Ini tentu secara menyeluruh dan tidak juga berhenti pelaku di lapangan,” kata Ade Kuncoro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda ini menegaskan, penindakan dilakukan secara menyeluruh juga merupa bentuk komitmen menertibkan distribusi BBM bersubsidi. Ini, akan terus dilakukan tanpa kompromi. Dia juga mengatakan, pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah satuan kerja dan juga kepolisian resor di jajaran Polda Riau.

Untuk diketahui ujarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani enam kasus dengan 12 tersangka.Disusul pihak Polres Kuansing tiga kasus, Polres Inhu yang dua kasus, serta sejumlah polres lainnya. Yaitu pada Rohil, Dumai, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.

Dari penindakan itu, aparat menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya 41.217 liter bio solar atau setara sekitar 41 ton, 1.748 liter pertalite, 18 unit kendaraan roda empat dan enam, serta dua unit kapal.
Selain itu, turut diamankan 194 tabung LPG 3 kilogram dan 55 tabung LPG 12 kilogram ikut diamankan.

Ade menegaskan, Polda Riau memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Penyidikan akan terus dikembang untuk mengungkap kemungkinan itu pada jaringan yang lebih luas di balik distribusi ilegal tersebut. Kata dia, aparat memasang plang dan spanduk imbauan itu di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Handoko)

 

BBMbersubsidiorangPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment