DERAKPOST.COM – Untuk jabatan Kepala Desa (Kades) ternyata bukan sekadar soal gaji dan tunjangan. Di balik penghasilan yang relatif terbatas, posisi ini menyimpan kekuasaan, kehormatan sosial, pengaruh politik, hingga peluang membangun dinasti keluarga.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, mengatakan daya tarik jabatan kades tidak bisa diukur hanya dari besar penghasilan. Ada kekuasaan formal dan pengaruh sosial yang membuat posisi tersebut begitu diminati. Kades bukan sekadar pejabat administratif mengurus surat-menyurat atau pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah, antara lain, melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, kades memegang kekuasaan pemerintahan desa dengan kewenangan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Di titik inilah kepala desa memiliki sumber daya kekuasaan yang tidak kecil,” kata Djohermansyah. Menurut dia, kades berada di antara pemerintah dan masyarakat. Posisi tersebut membuat kepala desa berperan penting dalam pelaksanaan kebijakan, pembangunan, hingga penyaluran berbagai program pemerintah.
Kades Punya Pengaruh Sosial dan Politik
Di tengah masyarakat, kepala desa tidak hanya dihormati karena jabatannya. Kades juga menjadi tempat warga mengadu, meminta bantuan, mencari informasi mengenai bantuan sosial (bansos), hingga menyelesaikan persoalan sehari-hari. Dalam kegiatan sosial dan adat, kepala desa kerap menjadi figur yang didengar dan diperhitungkan. Pengaruh itu bahkan meluas hingga tingkat kecamatan dan kabupaten.
Camat dan bupati membutuhkan peran kades untuk memastikan program pemerintah berjalan di tengah masyarakat. Kepala desa juga memahami kondisi sosial, hubungan antarkeluarga, serta peta dukungan politik di wilayahnya. Kondisi tersebut membuat kades memiliki nilai strategis dalam kontestasi politik. Tidak mengherankan jika kandidat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), bahkan pemilihan presiden, berusaha membangun komunikasi dengan kepala desa atau asosiasi mereka.
Namun, Djohermansyah mengingatkan pengaruh sosial itu tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Kades memang memiliki hak politik sebagai warga negara. Akan tetapi, hak tersebut harus dibedakan dari penggunaan jabatan, fasilitas, kewenangan, dan sumber daya pemerintahan desa untuk menguntungkan kandidat tertentu.
Kades juga tidak boleh menjadi anggota partai politik. Netralitas dalam menjalankan pemerintahan desa harus tetap dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terseret kepentingan politik kelompok tertentu. Daya tarik jabatan kades juga berkaitan dengan kuatnya hubungan kekerabatan dan ketergantungan ekonomi di sebagian masyarakat desa.
Djohermansyah menyoroti bagaimana keturunan keluarga yang pernah menjabat kepala desa dapat mewarisi jaringan sosial, kepercayaan, dan pengenalan masyarakat. Sementara itu, kepemilikan sumber daya ekonomi, seperti sawah yang luas, juga berpotensi memperkuat dukungan terhadap seorang calon. Kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan praktik dinasti politik.
Namun, persoalan muncul ketika peluang menduduki jabatan lebih ditentukan oleh hubungan keluarga dan kekuatan ekonomi daripada kapasitas serta program kerja. Dalam situasi seperti itu, kompetisi menjadi tidak seimbang. Jabatan kepala desa berpotensi berpindah dari ayah kepada anak, suami kepada istri, atau di antara kerabat dekat.
Pemilihan memang tetap berlangsung, tetapi calon dari luar lingkaran keluarga yang berkuasa bisa menghadapi hambatan lebih besar. Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah masa jabatan kepala desa diubah menjadi delapan tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali masa jabatan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Artinya, seorang kepala desa berpeluang menduduki jabatan hingga 16 tahun.
Rentang waktu tersebut dinilai cukup panjang untuk membangun jaringan sosial, memperkuat pengaruh politik, dan mengonsolidasikan dukungan keluarga. Jika kekuasaan berlangsung lama tanpa pengawasan yang memadai, jabatan publik berisiko diperlakukan seolah-olah menjadi milik keluarga.
Djohermansyah juga mengingatkan potensi persoalan ketika politik kekerabatan di desa berkelindan dengan kekuasaan di tingkat kabupaten. Hubungan keluarga dengan pejabat pemerintah daerah dapat membuka keunggulan akses dan jaringan bagi calon tertentu. Karena itu, demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan. Kesempatan yang setara, kebebasan memilih, dan kompetisi tanpa penyalahgunaan kekuasaan juga harus dijamin.
Cegah Dinasti Politik Tanpa Merampas Hak Warga
Djohermansyah menilai pembenahan pemilihan kepala desa tidak boleh berhenti pada persoalan teknis penyelenggaraan. Pemerintah perlu memastikan kompetisi berlangsung adil, pemerintahan tetap netral, dan potensi konflik kepentingan dapat dicegah. Salah satu opsi yang dapat dikaji ialah pengaturan lebih tegas ketika pejabat yang sedang berkuasa memiliki anggota keluarga yang mencalonkan diri sebagai penggantinya.
Dikutip dari laman Kompas. Misalnya, jika anak atau istri kepala desa yang sedang menjabat maju dalam Pilkades, perlu dipertimbangkan mekanisme pengawasan khusus, termasuk kemungkinan kewajiban cuti pada tahapan tertentu yang rawan penyalahgunaan kewenangan. Hal serupa juga dapat dikaji apabila kerabat dekat bupati atau wakil bupati mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Selain itu, pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan calon harus dilarang menggunakan fasilitas negara, anggaran, aparatur, kewenangan, maupun program pemerintah untuk menguntungkan calon tersebut. Pengawasan dapat melibatkan panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, serta lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipikirkan mekanisme pengawasan yang lebih independen dan sanksi yang efektif terhadap politik uang, intimidasi, penyalahgunaan fasilitas publik, serta mobilisasi aparatur desa,” ujarnya. Menurut dia, tanpa penegakan aturan yang konsisten, larangan politik dinasti hanya akan menjadi slogan. Meski demikian, upaya mencegah dinasti politik tidak boleh serta-merta menghilangkan hak politik seseorang hanya karena hubungan keluarga.
Anak atau istri pejabat tetap memiliki hak untuk dipilih. Karena itu, kebijakan antidinasti harus memiliki dasar hukum yang kuat dan diterapkan secara proporsional untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, bukan menghukum seseorang semata-mata karena hubungan kekerabatan.
Transparansi Dana Desa Jadi Kunci
Djohermansyah menegaskan pembenahan demokrasi desa juga harus menyentuh akar persoalan.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai rekam jejak calon, program kerja, dan sumber pembiayaan kampanye. Pendidikan politik warga juga perlu diperkuat agar pilihan dalam Pilkades tidak semata-mata ditentukan oleh hubungan keluarga, bantuan sesaat, atau ketergantungan ekonomi. Di sisi lain, transparansi anggaran dan pengawasan penggunaan dana desa harus berjalan tanpa memandang siapa sedang berkuasa.
Menurut Djohermansyah, jabatan kepala desa memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, kekuasaan tersebut harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat untuk mengamankan kepentingan pribadi maupun keluarga. Demokrasi desa, kata dia, tidak boleh hanya menjadi prosedur memilih pemimpin setiap delapan tahun. Demokrasi harus menjamin kesempatan yang adil, kebebasan menentukan pilihan, serta pemerintahan yang bekerja untuk seluruh warga.
“Desa membutuhkan pemimpin yang memperoleh mandat karena kepercayaan masyarakat dan kapasitasnya, bukan karena nama keluarga, luas sawah, atau kedekatan dengan penguasa kabupaten,” tegasnya. Ia mengingatkan, ketika jabatan publik diperlakukan sebagai warisan, yang diwariskan bukan hanya kekuasaan, melainkan juga ketimpangan kesempatan dalam demokrasi. (Dairul)