Ini Tanggapan Anggota Wantimpres.Hatta Soal Besaran Gaji yang Digugat ke MK

DERAKPOST.COM – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Mohammad Hatta mengatakan, yang terpenting dari pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto adalah asas manfaatnya ke depan. Maka dari itu, kata Hatta, tidak melihat sisi efisiensi. Sebab, Presiden Prabowo Subianto diberi kewenangan untuk menunjuk anggota Wantimpres sesuai besarnya pekerjaan negara.

“Saya kira kalau UU baru, UU Wantimpres yang baru 2024, itu kan memberikan kewenangan presiden untuk melihat kepentingan sesuai dengan kepentingan besarnya pekerjaan daripada negara. Jadi kita tidak melihat dari sisi efisiensi atau apanya. Tetapi yang paling penting di sini, asas manfaatnya ke depan bisa jauh lebih besar. Kita lihat seperti itu,” ujar Hatta, di Kantor DPP Golkar.

Dikutip dari laman Kompas. Dalam hal ini, Hatta kembali mengingatkan, pekerjaan Wantimpres dalam 3 tahun ke depan berkaitan dengan tantangan yang besar. Dia menyebut, Wantimpres harus bisa menjaga kekompakan pemerintah. Selain itu, kata Hatta, stabilitas keamanan negara harus ditingkatkan. Sekarang ini masalah ekonomi entaskan kemiskinan masyarakat, program prioritas Presiden.

“Wantimpres sekarang ini akan mencoba dalam faktor kerjanya saat ini berupaya dengan sangat keras, agar kita bisa berikan pertimbangan dan masukan kepada Presiden yang akan bermanfaat. Kita kan baru bekerja,” imbuh Hatta, menjelaskan soal adanya gugatan yang dilaporkan ke MK, beberapa waktu lalu.

Gugatan ke MK Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengenai jumlah anggota Wantimpres resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai, ketiadaan norma batas anggota dalam beleid tersebut yang berujung pada pengangkatan 26 anggota (Wantimpres) memicu pemborosan dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” bunyi berkas permohonan tersebut, dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/10/2026). Aturan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres baru yang menyerahkan jumlah anggota sepenuhnya sesuai “kebutuhan Presiden” dinilai bermasalah karena tidak menetapkan batas maksimal.

Pengisian jabatan tanpa batas ini dinilai memperberat keuangan negara, terlebih besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diatur mencapai Rp76.500.000 per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 di tengah melonjaknya defisit APBN tahun 2026.

“Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien,” tulis Pemohon dalam berkasnya. (Dairul)

 

Comments (0)
Add Comment