Dipersidangan Gubernur Riau Non-aktif Abdul Wahid, Mantan Kepala UPT II Ardi Ngaku Ngutang Untuk Setoran

DERAKPOST.COM – Mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi hadir disidang Gubernur Riau Non-aktif Abdul Wahid, yaitu sebagai saksi, persidangan lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hal itu ada kembali terungkap fakta baru. Ardi yang saat ini sudah dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Permukiman Masyarakat (PU Tarukim) Siak, tersebut menjadi saksi, hal kasus OTT oleh KPK tersebut. Ia mengaku terpaksa berutang dan menggadaikan aset pribadi demi halnya memenuhi permintaan setoran sebesar Rp500 juta.

Dalam keterangannya di persidangan, Ardi menyebut setoran tersebut diminta Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan (yang saat ini juga tersangka dan ditahan KPK) tersebut untuk kemudian itu katanya akan disalurkanya kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui Sekretaris Dinas, Fery Yunanda.

Ardi menjelaskan, karena tidak memiliki dana, ia awalnya meminjam uang sebesar Rp300 juta dari rekannya. Awalnya pinjam uang Rp300 juta dari teman. Waktu itukan belum ada pencairan kegiatan, jadi duluan dengan menyiapkan uangnya. Tetapi, yang karena pinjaman itu bersifat jangka pendek dan didesak untuk segera dikembalikan, ia mencari cara lain untuk menutup utang.

“Saya gadaikan SK ke Bank Riau dengan agunan Rp500 juta untuk melunasi utang Rp300 juta, karena itu utang jangka pendek dan saya didesak segera mengembalikan,” ungkapnya. Tidak berhenti di situ, Ardi juga menggadaikan BPKB mobil pribadinya dan memperoleh tambahan dana sekitar Rp200 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi jumlah setoran yang diminta oleh M Arief Setiawan. Dia menegaskan, seluruh tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa. Saat itu, kegiatan proyek belum berjalan dan pencairanya anggaran belum dilakukan, namun tekanan ini untuk menyetor tetap ada.

“Saat itu, kegiatan proyek belum berjalan dan pencairan anggaran belum dilakukan, namun tekanan ini untuk menyetor tetap ada. Kondisi yang memang terpaksa, pak. Kegiatan belum siap. Kalau tidak diberikan uang itu, kami takut dimutasi, karena yang tanda tangan SK kami Pak Gubernur,” kata Ardi menjelaskan.

Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya praktek pemerasan terstruktur di lingkung Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan menyeret sejumlah pejabat, termasuk halnya Dani M Nursalam sebagai terdakwa yang menjadi Tenaga Ahli Gubernur Riau Non-aktif Abdul Wahid

Setelah dengan kesaksianya dari Mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi. Sidang akan kembali berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengurai kemana aliran dana tersebut, bahkan serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. (Irsyad)

 

abdulArdiGubernurRiauWahid
Comments (0)
Add Comment