DERAKPOST.COM – Beredar informasi, hal gaji bagi peserta pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu Rp10 juta. Maka, untuk demikian dibantah oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan menyampaikan itu informasi sesat.
Kemhan ini dengan membantah informasi beredar pada media sosial calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Ini informasi beredar menyebut pada selama pelatihan. Peserta itu telah menerima gaji hingga Rp10 juta. Itu yang tidak benar,” ujar Mayjen Ketut Gede Wetan.
Kepala BPSDM Kemhan, juga mengatakan dana diberi selama pelatihan merupa uang saku yang bersumber dari hal anggarannya penyelenggaraan pelatihan. Katanya, kalau selama pendidikan ini mendapat gaji, tidak benar demikian. Yang ada itu, yakni hanya mendapatkan uang saku.
“Mekanisme pendidikan, ialah satunya dari pos penyelenggaraan pendidikan itu, yang paling besar di antara yang lain yang ialah uang saku. Yaitu, masing-masing peserta menerima uang saku sebesar Rp1 juta per bulan. Artinya dengan demikian mendapat Rp1,500.000,” ungkapnya.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Disebut oleh Ketut, untuk hal pelatihan pada tahap pertama, dialokasikan itu sebanyak 35.476 peserta. Terdiri yaitu 30.000 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan
serta juga 5.476 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih.
“Namun dari proses pelaksanaan kegiatan, oleh karena memang dinamika sedemikian cukup kompleks. Berkaitan dengan tempat dan lain sebagainya, yaitu dari sistem yang menggunakanya open bidding atau sistem online, baik dalam hal pendidikan lanjutan setelah rekrutmen, diawal jumlahnya yang masuk itu format pembukaan pendidikan adalah 33.846,” kata Ketut.
Dia mengatakan pada Jumat (31/7/2026), akan dilakukan penutupan pelatihan. Ketut menyebut itu sebanyak 33.785 orang telah menyelesaikan pendidikan. Maka dengan jumlah dari yang dibuka itu sampai dengan finish, itu ada yang memang tercatat ini 61 orang dinyatakan tidak bisa lanjut. Data itu adalah beberapa peserta berhenti. (Dairul)