Berita Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Terjunkan Tim Pemeriksa

Berita Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Terjunkan Tim Pemeriks

DERAKPOST.COM – Beredar berita dugaan hal pemerasaan Rp200 juta yang dilakukan petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini seperti pada media sosial, dan serta media online. Di pemberitaan, disebutkan adanya pemerasan dengan menyeret nama oknum KPLP,, bersama stafnya, dan serta petugas registrasi ini diduga meminta uang sebesar Rp15 juta hingga Rp25 juta untuknya sewa kamar. Dan Rp100 juta per narapidana agar tak ditempatkan Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Pemberitaan tersebut mulai beredar sejak tanggal 8 Juni 2026. Maka hal demikian ini disikapi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, setelah ada menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaannya pemerasan Rp200 juta tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Riau, tanggal 10 Juni 2026.

Kronologis kejadiannya menurut pelapor Nurwahyuni Manoppo, istri dari narapidana Lapas Pekanbaru bernama Marudut Malau yang saat itu ditahan di Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas Pekanbaru (blok khusus, pengawasan lebih ketat). Dia bersama Lia (istri dari narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru bernama Misno alias Slamet yang juga dimasukkan ke Blok BPN juga), sekitar pukul 23.00 WIB mereka datang ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan membawa uang tunai Rp200 juta dengan kantong plastik hitam.

Uang tersebut diserahkan ke pegawai Lapas Pekanbaru bernama Dedy Kurniawan, atas perintah pejabat KPLP agar kedua suami mereka dipindahkan dari Blok BPN tersebut. Setelah pemberian uang tersebut, Nurwahyuni menceritakan napi an. Marudut Malau dan Misno alias Selamat, memang langsung dipindahkan dari BPN ke kamar asalnya.

Untuk memastikan kebenaran pemberitaan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pengamanan dna Intelijen Ditjenpas memerintahkan Kanwil Ditjenpas Riau untuk melakukan pemeriksaan. Pada tanggal 9 dan 10 Juni 2026, Tim Pemeriksa memeriksa pegawai yang dilaporkan dalam pemberitaan tersebut.

Pemeriksaan dimulai dari pegawai bernama Pebri Sadam sebagai Kepala KPLP Kelas IIA Pekanbaru bersama Dedy Kurniawan, Staf KPLP Kelas IIA Pekanbaru. Salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru bernama Misno alias Selamat bin Tusen yang turut disebut dalam laporan, juga tak luput dari pemeriksaan. Napi an. Marudut sekarang sudah berada di Lapas Nusakambangan untuk menjalani lanjutan pembinaan. 4 perwakilan Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) bertugas di periode tanggal 11 – 22 November 2025 turut diperiksa sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan Kepala KPLP yaitu Pebri Sadam, menyatakan, bahwa tidak pernah menerima atau meminta uang itu sejumlah Rp200 juta, seperti disebut dalam laporan.
Bahkan, Pebri Sadam juga menyebut tidak mengenal Nurwahyuni Manoppo dan Lia. Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan petugas atas nama Dedi Kurniawan. Dalam hal ini membantah menerima uang Rp200 juta seperti dilaporkan. Dedi ini menyebut, tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Nurwahyuni Manoppo dan Lia.

Lalu, pemeriksaanya terhadap narapidana Lapas Pekanbaru ini bernama Misno Irwan
alias Selamat bin Tusen. Hasilnya, bahwa Misno tidak pernah berkomunikasi ataupun menyuruh istrinya, Aliya alias Lia itu untuk memberi uang sebesar Rp200 juta kepada petugas lapas manapun. Misno juga tidak mengenal Nurwahyuni Manoppo (istri napi atas nama yaitu Marudut Malau. Dalam hal ini Misno mengakui pernah dimasukkan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas
Kelas IIA Pekanbaru pada September 2025.

Begitupun pemeriksaan terhadap 4 orang Petugas P2U di 4 regunpiket yang berbeda sebagai saksi kejadian. Petugas P2U an. Rizky Wahyudi, Weldimar, Fadli Kurniawan dan Sarja Andika Nasution menyatakan selama bertugas pada periode tersebut
tidak pernah melihat sdr. Dedy Kurniawan (terlapor) melintas di P2U pada malam
hari. Mereka juga menyatakan tidak pernah sdr. Dedy Kurniawan bertugas sampai
malam hari, paling lama selesai waktu Maghrib sudah pulang.

Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau juga melaksanakan pemeriksaannya terhadap CCTV pada periode pertengahannya bulan November 2025, pelapor tak ingat tanggal pasti kejadian. Sehingga Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau berkesimpulan juga memeriksa sejumlah rekaman CCTV Lapas Pekanbaru periode tanggal 11 – 22 di bulan November 2025 dengan hasil tak terdapat rekaman CCTV, yang karena keterbatasan memory harddisk CCTV Lapas Pekanbaru yang hanya mampu merekam kejadian 3 bulan ke belakang.

Pada Tanggal 10 Juni 2026, mulai pukul 09.30 – 11.30 WIB telah dilaksanakan pula pertemuan dengan LSM BPI KPNPA RI Riau di kantornya yang beralamat di Jalan Hangtuah IV, Kel. Suka Mulia, Kecamatan. Sail, Kota Pekanbaru. Pertemuan tersebut, dihadiri oleh empat orang Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau dan bersama empat orang perwakilan LSM BPI KPNPA RI Riau, dan juga dihadiri Nurwahyuni Manopo (istri narapidana Marudut Malau). Di pertemuan itu, Nurwahyuni Manoppo kembali ungkap kronologis kejadian sama seperti hal yang diberitakan dan dilaporkan kepada Kanwil Ditjenpas Riau. Namun, dalam pertemuan tersebut, pelapor tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penyerahanya uang Rp200 juta tersebut.

Dari pemeriksaan internal dan pertemuan dengan pihak pelapor, sampai saat ini Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau ini sudah menyimpulkan dugaan penyerahanya uang Rp200 juta ke petugas Lapas Pekanbaru ini hanya sebatas pengakuanya pihak pelapor saja. Pelapor tak menunjukkan bukti-bukti lain yang akurat terkait pemberianya uang Rp200 juta tersebut. Sesuai pemeriksaan terhadap seluruh petugas, CCTV, dan juga pelapor, sampai disaat ini laporan dugaan hal pemerasan Rp200 juta yang dilakukan petugas Lapas Pekanbaru terhadap WBP atas nama Marudut Malau tak terbukti.

Aliya alias Lia yang merupakan Istri napi ataa nama Misno alias Slamet merupakan saksi disebutkan itu dalan halnya laporan pengaduan, ternyata sampai saat ini tidak bisa dihadirkan dan dimintai keteranganya. Berdasarkan, pengakuanya dari Napi atas nama Misno sebagai suaminya, mereka telah lama putus komunikasi disebabkan
nomor Handphone Lia tidak aktif lagi dan tak pernah ada mengunjungi lagi di Lapas Pekanbaru. Begitu pula halnya Nurwahyuni Manoppo juga tidak bisa menghubungi Lia kembali, yang dikarena no HP yang dimiliki tidak aktif lagi. (Redaksi)

DitjenpasKanwilLapasPekanbaruRiau
Comments (0)
Add Comment