Bantah Obat Diterima Sisa ED Tiga Bulan, Lina Primadesa Tantang Cocokkan Nomor Batch dan Dokumen

DERAKPOST.COM – Polemik dugaan pengadaan obat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 yang disebut memiliki masa kedaluwarsa relatif singkat mendapat klarifikasi dari Lina Primadesa.

Lina memberikan keterangan kepada Tim Media bersama Barisan Masyarakat Bersih dan Korupsi (BASMI) Riau, di Kantor Public Safety Center (PSC) Jalan Dahlia Pekanbaru, Senin (7/9/2026).

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang disebut memiliki kewenangan dalam proses pengadaan obat pada 2024.

Lina menjelaskan bahwa pada saat pengadaan obat Tahun Anggaran 2024, dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang Sumber Daya.

Menurutnya, sebagai KPA, proses pengadaan diawali dengan perencanaan kebutuhan, termasuk melihat kebutuhan obat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Kebutuhan Obat Bersumber dari 21 Puskesmas

Lina mengatakan perencanaan pengadaan obat mengacu pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang datanya berasal dari konsumsi dan kebutuhan 21 puskesmas. Data tersebut kemudian dikompilasi untuk menentukan kebutuhan obat secara keseluruhan.

“Dasar pengadaan saya merujuk kepada Rencana Kebutuhan Obat atau RKO. Datanya bersumber dari konsumsi 21 puskesmas kita. Itu kita komulatifkan dan kemudian menjadi perencanaan kebutuhan kita,” ujar Lina.

Selain RKO, menurut Lina, perencanaan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran, skala prioritas obat serta analisis terhadap penyakit yang paling banyak ditemukan. Setelah kebutuhan dan prioritas ditentukan, barulah dilakukan proses pengadaan.

Pengadaan Melalui Katalog Sektoral Kementerian Kesehatan

Lina menjelaskan, pada 2024 proses pengadaan obat dilakukan melalui sistem INAPROC versi 5 dengan menggunakan katalog sektoral Kementerian Kesehatan, bukan katalog lokal.

“Di 2024 itu pengadaannya dengan INAPROC versi lima. Jadi menggunakan katalog sektoral dari Kementerian Kesehatan, bukan katalog lokal,” jelasnya. Ia juga menyebut memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Menurut Lina, proses pengadaan melalui katalog tersebut menyebabkan pembelian dapat dilakukan kepada beberapa distributor yang menyediakan jenis obat berbeda.

Pagu Rp4,3 Miliar, Realisasi Disebut Rp3,9 Miliar

Terkait angka pengadaan yang sebelumnya disebut sekitar Rp4,3 miliar, Lina membenarkan bahwa anggaran yang tersedia berada di kisaran tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan anggaran yang tersedia, sedangkan realisasi belanja tidak mencapai Rp4,3 miliar.

“Kalau anggaran yang tersedia benar Rp4,3 miliar. Tapi realisasi anggarannya tidak Rp4,3 miliar. Realisasi belanjanya hanya Rp3,9 miliar,” ungkapnya.

Keterangan ini menjadi salah satu poin yang masih perlu dicocokkan dengan dokumen realisasi anggaran dan dokumen pengadaan resmi Tahun Anggaran 2024.

Pengadaan Terbagi ke Banyak Penyedia

Lina juga menjelaskan mengenai pengadaan yang terbagi kepada banyak penyedia.

Ia menegaskan pembagian tersebut bukan atas kemauannya sebagai KPA, melainkan disebabkan ketersediaan jenis obat pada masing-masing distributor.

“Dibagi ke beberapa penyedia itu bukan atas kemauan saya, berdasarkan barang yang tersedia,” katanya.

Ia menjelaskan, distributor atau PBF tidak selalu menyediakan seluruh jenis obat yang dibutuhkan pemerintah.

“Misalnya kita mau beli paracetamol, belum tentu PBF itu punya. Jadi akhirnya terbagi ke beberapa penyedia,” ujarnya.

Lina menyebut distributor yang melayani kebutuhan obat tersebut merupakan distributor yang ditunjuk oleh prinsipal atau produsen untuk melayani kebutuhan di Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Lina menyebut terdapat sekitar 63 penyedia/distributor yang terlibat dalam proses tersebut.

Bagian yang menjadi perhatian dalam konfirmasi adalah mengenai dugaan obat hasil pengadaan 2024 yang disebut diterima dengan sisa masa kedaluwarsa sekitar tiga bulan.

Lina dengan tegas membantah bahwa obat hasil pengadaan tersebut diterima dalam kondisi demikian.

Menurutnya, untuk memastikan asal dan masa kedaluwarsa obat, harus dilakukan pemeriksaan berdasarkan nomor batch, item obat dan tanggal kedaluwarsa.

“Kalau kita mau menyatakan apakah ini memang benar, harus tahu batch mana, nomor batch mana, item-nya mana,” ujarnya.

Lina bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangan tersebut berdasarkan dokumen penerimaan.

“Saya pastikan tidak mungkin tiga bulan MOA, dan itu bisa pertanggungjawabkan dengan bukti tanda terima,” katanya.

Menurut Lina, dokumen penerimaan obat yang dimiliki Dinas Kesehatan mencantumkan nomor batch atau kode produksi serta tanggal kedaluwarsa.

Karena itu, menurutnya, obat yang ditemukan atau diperiksa di suatu tempat tidak bisa langsung dikaitkan dengan pengadaan APBD 2024 tanpa terlebih dahulu mencocokkan identitas obat tersebut.

Tidak Semua Obat Berasal dari APBD

Lina juga mengungkapkan bahwa obat yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru tidak seluruhnya berasal dari pengadaan APBD.

Ia menyebut pada 2024 nilai keseluruhan obat dan perbekalan kesehatan yang dikelola mencapai sekitar Rp19 miliar.

Sementara itu, pengadaan yang bersumber dari APBD disebut sekitar Rp3,9 miliar.

Menurut Lina, terdapat obat yang berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, termasuk obat program tertentu seperti obat HIV, obat tuberkulosis (TB), tablet tambah darah dan obat program kesehatan lainnya.

“Kalau kita mau menyatakan apakah itu memang benar, harus batch-nya mana, nomor batch-nya mana, ED-nya mana,” tegasnya.

Ia menilai pencocokan nomor batch penting untuk memastikan apakah obat yang ditemukan benar merupakan bagian dari pengadaan yang sedang dipersoalkan.

Mekanisme E-Katalog dan Negosiasi

Lina juga menjelaskan mekanisme pembelian melalui katalog elektronik.

Menurutnya, ketika pemerintah melakukan pemesanan obat melalui e-purchasing, pemesanan dilakukan kepada distributor yang ditunjuk oleh prinsipal.

Setelah pesanan atau purchase order (PO) dilakukan, pihak pabrikan kemudian memproduksi atau menyiapkan obat sesuai pesanan.

Lina juga menjelaskan bahwa dalam sistem katalog terdapat mekanisme pemilihan penyedia berdasarkan ketersediaan barang dan harga.

Ia menyebut terdapat proses negosiasi dalam pengadaan melalui sistem tersebut.

“Kalau dalam satu item ada tiga penyedia yang punya, itu ada rekomendasi harga terbaik. Ada negosiasi dan wajib negosiasi,” jelasnya.

Menurut Lina, mekanisme tersebut berbeda dengan mekanisme yang diterapkan sebelum 2024.

BASMI Riau Dorong Verifikasi Dokumen

Konfirmasi langsung tersebut dilakukan setelah sebelumnya BASMI Riau ikut menyoroti dugaan persoalan pengadaan obat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Dengan adanya klarifikasi dari Lina, persoalan tersebut kini memiliki sejumlah informasi yang perlu diuji lebih lanjut melalui dokumen.

Di antaranya mengenai pagu dan realisasi anggaran, daftar penyedia, rincian 63 distributor, daftar obat, nomor batch, tanggal penerimaan, tanggal kedaluwarsa serta sumber obat yang dikelola Dinas Kesehatan.

Keterangan Lina juga membuka ruang untuk menguji secara objektif informasi sebelumnya mengenai dugaan obat yang memiliki sisa masa kedaluwarsa sekitar tiga bulan.

Jika obat tersebut memang ditemukan, maka perlu dipastikan terlebih dahulu jenis obat, nomor batch, tanggal kedaluwarsa dan sumber pengadaannya sebelum dikaitkan dengan pengadaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Tim Media bersama BASMI Riau akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap dokumen dan pihak terkait untuk mencocokkan keterangan tersebut dengan data pengadaan dan realisasi anggaran.

Dengan demikian, hingga tahap ini, dugaan adanya pelanggaran dalam pengadaan obat tersebut belum dapat disimpulkan dan masih dalam proses verifikasi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Redaksi)

 

BantahbulanLinaobatPrimadesa
Comments (0)
Add Comment