DERAKPOST.COM – Pemko Pekanbaru ada melayangkan surat somasi itu, kepada Rio Rahman ini salah satu ahli waris almarhum Yasman. Somasi itu, diterbit Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) itu, terkait ada penyegelan los di Pasar Simpang Baru Panam
Maka, hal surat somasi yang dilayangkan Disperindag Pekanbaru itupun mendapat tanggapan dari kuasa hukum Rio Rahman, yaitu Refranto Lanner, N, SH. Dikatakanya, terdapat sejumlah hal aspek hukum yang perlu diperhatikan. Yaitu terutama terkait Putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR.
Refranto Lanner, SH, mengatakan amar putusan PTUN Pekanbaru tersebut perlu dipahami dan dilaksanakan secara utuh. Menurutnya, putusan tersebut memiliki sifat erga omnes sehingga pihak terkait semestinya memperhatikan putusan tersebut dalam menjalankan kewenangannya.
“Amar Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR pada 25 Juli tahun 2023 menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat Erga Omnes. Pihak Disperindag itu sepatutnya dapat memahami hal tersebut sebagaimana ditera di asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Refranto, Sabtu (5/9/2026).
Ia menjelaskan, dulu Pasar Simpang Baru Panam yang masuk di wilayah Kabupaten Kampar sebelum masuk ke wilayah Kota Pekanbaru. Itu sudah dikelola almarhum Yasman Orangtua dari Rio Rahman. Yang terkait penyegelan sejumlah bagian pasar, Refranto menyebut langkah dilakukan oleh kliennya merupa untuk mengamankan aset dan harta warisan almarhum Yasman.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan hukum serta putusan dalam perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. “Amar putusan sudah jelas. Klien kami hanya ingin mempertahankan dan meminta haknya sebagai ahli waris,” ujar Refranto.
Selain merujuk pada putusan PTUN, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Nomor B.511.2/DPP-4.1/767/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 kepada para pedagang perihal pemberitahuan putusan PTUN jelas menyatakan ”Terhadap Pengutipan/Pemungutan uang sewa yang dilakukan ahli waris Alm.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan Majelis Hakim dari aspek prosedur dan substansi, bahwa hakim berpendapat, Penggugat sebagai ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios dan los di pasar simpang baru Panam sebatas yang di bangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.Yasman,” sampaikan Kuasa Hukum.
Berdasarkan hal tersebut, putusan perkara in casu dikarenakan Erga Omnes sepatutnya pihak disperindag cukup memahami dan tidak boleh dijalankan parsial sebagaimana Azas Umum Pemerintahan yang baik.
Ia menilai pelaksanaan putusan PTUN tidak semestinya dilakukan secara parsial. Menurutnya, seluruh amar dan pertimbangan hukum dalam putusan harus menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Putusan tersebut harus dilaksanakan secara utuh sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan hukum yang tercantum di dalamnya,” ujarnya.
Demikian pernyataan Rio Rahman sebagai ahli waris apakah yang mempertanyakan revitalisasi yang dilakukan oleh pemkot terhadap pasar baru Panam sehingga menghilangkan hak kepemilikan.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan dan atau ada apa.? Sehingga persoalan hukum memang sengaja dibuat oleh pihak- pihak yang punya kepentingan dan atau menyampingkan dari prinsip pemerintahan yang baik atau AAUPB,” pungkas Rio. (Dairul)