DERAKPOST.COM – Sumardany anggota di Komisi I DPRD Riau memberikan apresriasi pada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terhadap keterbukaan dalam pengelolaannya Participating Interest (PI) 10 persen, di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menjadi pintu masuk perkuat transparansi tata kelola migas.
Lebih lanjut dikatakan Sumardany, didalam hal ini, selain keterbukaan pengelolaan PI 10 persen, pemerintah daerah ini juga perlu mendapatkan akses yang lebih luas terkait data lifting atau dari produksi minyak yang sebenarnya di Provinsi Riau. Sekaligus bisa mengoptimalkan pendapatan daerah, pada sektor strategis tersebut.
“Untuk PI 10 persen tersebut, tentunya kita menyambut baik atensi KPK. Sebab, dalam persoalan lainya adalah pemerintah daerah ini perlu juga mengetahui akan hal datanya lifting sebenarnya sesungguhnya. Dikarena data lifting tersebut, belum sepenuhnya itu diketahui daerah. Maka, diberikan apresiasi pada pihak KPK,” ujarmya.
Sumardany, mengatakan, sebab data lifting memilik nilai yang strategis karena menjadi salah satu indikator penting didalam hitung potensi penerimaan daerah, dan menyusun perencanaan pembangunan yang jadi lebih akurat. Karena itu, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar membangun komunikasi lebih intensif.
Sumardany mengatakan, tentunya dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dikata dia, yakni seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang beroperasi di Riau dalam pengawasan SKK Migas. “Saat ini terdapat sekitar 13 perusahaan migas ini mengelola sektor hulu di Riau,” ujarnya.
Diterangkan dia, jokalau pemerintah daerah ingin mengetahui berapa sebenarnya lifting minyak yang dihasilkannya masing-masing perusahaan, makanya komunikasi intensif harus dibangun dengan SKK Migas. Sebab, mereka yang memiliki data dan melakukan hal pengawasan oleh seluruh K3S. Apalagi SKK Migas itu memiliki data.
Kesempatan itu, katanya, tidak hanya soal produksi minyak, bahwasa SKK Migas juga memiliki data terkait penggunaanya bahan bakar oleh perusahaan-perusahaan migas. Informasi yang dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan, dan juga validasi dalam hal penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)..
“SKK Migas memonitor penggunaan bahan bakar seluruh K3S. Ini menjadi keuntungan bagi daerah karena kita bisa mendapatkan data pembanding untuk dapat memastikan perhitungan pajak bahan bakar yang sudah sesuai atau belum. Makanya kini sekaligus, data lifting bisa diketahui dan penggunaan bahan bakar dipantau,” ujarnya.
Dia menegaskan, potensi penerimaan dari sektor pajak bahan bakar ini masih cukup besar dan perlu terus dioptimalkan. Dalam hal ini, dukungan data yang valid dan serta terintegrasi, pemerintah daerah ini memilik dasar yang lebih kuat untuk dapat verifikasi terhadap potensi pendapatan seharusnya dapat masuk pada kas daerah.
Dalam hal ini, Sumardany minta pada Biro Ekonomi Pemprov Riau untuk memperkuat koordinasi dengan halnya SKK Migas guna membuka ruang pertukaran pada data jadi lebih efektif. Komisi I DPRD Riau, sebut dia, siap memberi dukungan upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dari pengelolaan. (Dairul)