DERAKPOST.COM – Februari 2026 lalu, ada hal pencabutan izin oleh pihaknya Satgas PKH, di Provinsi Riau. Sekarang diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus menghadap gugatan hukum ini sekaligus dari perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang izinya dicabut tersebut.
Dua perusahaan itu, pemasok bahan baku industri pulp and paper di Riau ini, kompak juga menyeret Menteri Kehutanan ke meja hijau pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yakni, secara bersamaan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 lalu, PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), dan jugaPT Sumatera Riang Lestari (SRL) layangkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Kedua hal perusahaan itu dikenal sebagai pemasok bahan baku berupa kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang berada di Pangkalan Kerinci, di Kabupaten Pelalawan. Pada saat ini, kedua korporasi minta pencabutan izin konsesi dibatalkan.
Hal itu sebagaimana penelusuran di laman SIPP PTUN Jakarta.
Dimana, PT SRL itu mendaftarkan gugatan yaitu dengan nomor perkara 293/G/2026/PTUN.JKT. Sidang perdana ini akan digelar hari ini, Rabu 16 September 2026, dengan agenda pembacaan gugatan. Diketahui itu sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Yaitu atas nama PT SRL yang di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau tanggal 26 Januari 2026. Pencabutan izin sebagai rekomendasi dari Satgas PKH bentukanya Presiden Prabowo, ini imbas dari bencana ekologi, Sumatera pada akhir 2025 silam. Diketahui, PT SRL awalnya yang memiliki konsesi hutan seluas 173.971 hektare itu tersebar di Provinsi Riau serta Sumatera Utara.
Dalam gugatannya itu, PT SRL ini meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada Menteri Kehutanan untuk dapat menunda pelaksanaan pencabutan izin, yang sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan mereka. Selain itu, PT SRL meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 84 Tahun 2026.
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 84 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Sumatera Riang Lestari yang di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau tanggal 26 Januari 2026,” demikian gugatanya PT SRL yang dikutip, Rabu (16/9/2026).
Serupa juga dilakukan PT SSL menggugat Menteri Kehutanan ini pada PTUN Jakarta. Hal gugatan digencarkan sebagai langkah hukum melawan pencabutan izin konsesi hutan seluas 42.530 hektare ini yang telah dilakukanya negara sejak 26 Januari 2026 silam.
Izin konsesi PT SSL dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 85 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Sumatera Sylva Lestari yang di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau. Dimana, pencabutan izin itu dilakukan berbarengan dengan terjadi bencana ekologis Sumatera pada akhir 2025 lalu.
Gugatan PT SSL yang didaftarkan ke PTUN Jakarta itu dengan nomor perkara 292/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis, 13 Agustus 2026 lalu. Hal itu berdasarkan penelusuran pada laman SIPP PTUN Jakarta. Sidang ini sudah berlangsung sebanyak dua kali. Dan sidang perdana itu adalah dengan agenda
pembacaan gugatan penggugat yang telah dilaksanakan hari Senin, 7 September 2026 lalu.
Sementara, hal sidang kedua berlangsung pada Senin, 14 September 2026 itu dengan agenda penyampaianya jawaban tergugat melalui ecourt. Namun, hal sidang tersebut ditunda dikarena pihak Menteri Kehutanan belum siap memberikan jawaban. Didalam ringkasan gugatannya, PT SSL meminta itu penundaan atas pelaksanaan pencabutan izin sampai ada putusan hukum tetap atas gugatan yang mereka tempuh.
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 85 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Sumatera Sylva Lestari yang di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau tanggal 26 Januari 2026,” demikian bunyi gugatan PT SSL dikutip, Rabu (16/9/2026). (Dairul)